Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta Aksi Suara Ibu Indonesia membentangkan poster berisi kritik terhadap kebijakan pengenaan PPN sebesar 11 persen pada produk pembalut di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Jumat (30/10/2026). [Suara.com/Hiskia]

Peserta Aksi Suara Ibu Indonesia membentangkan poster berisi kritik terhadap kebijakan pengenaan PPN sebesar 11 persen pada produk pembalut di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Jumat (30/10/2026). [Suara.com/Hiskia]

1TULAH.COM-Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk sanitasi perempuan, khususnya pembalut, menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan. Pemerintah dinilai kurang berempati dengan menambah beban finansial perempuan, padahal hingga saat ini masih banyak kelompok masyarakat yang kesulitan mengakses kebutuhan sanitasi dasar tersebut.

Kritik keras salah satunya datang dari Nabiyla Risfa Izzati, Menteri Sosial dan Layanan Dasar Kabinet Bayangan yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menegaskan bahwa penerapan PPN pada pembalut sangat tidak tepat sasaran.

Pembalut Adalah Kebutuhan Dasar, Bukan Barang Mewah

Nabiyla menilai pembalut merupakan produk kesehatan reproduksi yang bersifat esensial dan wajib dipenuhi setiap bulan, sehingga tidak seharus disamakan dengan barang komersial biasa apalagi barang mewah.

“Itu enggak tepat sih, karena pembalut itu, di satu sisi dia adalah hak dasar, kayak kebutuhan dasar. Di sisi lain dia sebenarnya kebutuhan dasar yang dari awal sudah tidak terjangkau,” ujar Nabiyla saat ditemui dalam aksi Suara Ibu Indonesia di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Menurutnya, alih-alih mengenakan pajak yang berpotensi melambungkan harga di pasaran, negara idealnya hadir untuk memperluas akses produk sanitasi. Di beberapa negara maju, produk kebersihan menstruasi bahkan telah disediakan secara gratis di tempat-tempat publik guna menjamin hak kesehatan perempuan.

“Seharusnya (gratis) kebanyakan kan, justru dilakukan agar dia bisa diakses dengan mudah ya. Sementara kita justru ke arah sebaliknya gitu. Kita ke arah yang malah mau bikin lebih mahal dengan cara memajaki pembalut,” ungkapnya.

Ancaman Period Poverty yang Kian Memburuk

Penetapan PPN 11 persen dikhawatirkan akan memperparah fenomena period poverty (kemiskinan menstruasi) di Indonesia. Period poverty adalah kondisi ketika perempuan mengalami keterbatasan atau ketidakmampuan finansial untuk mengakses produk sanitasi yang layak, fasilitas kebersihan, hingga edukasi kesehatan menstruasi.

Nabiyla mengingatkan bahwa tanpa kenaikan pajak sekalipun, tingkat keterjangkauan harga pembalut bagi masyarakat berpenghasilan rendah masih sangat memprihatinkan.

  • Dampak Finansial: Kenaikan harga akibat pajak makin menyulitkan perempuan di garis kemiskinan.

  • Risiko Kesehatan: Keterbatasan akses berisiko memaksa perempuan menggunakan alternatif pembalut yang tidak higienis, yang berpotensi memicu infeksi saluran reproduksi.

Baca Juga :  Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

“Ada banyak sekali perempuan yang bahkan untuk membeli pembalut dengan harga yang sekarang aja, itu tuh enggak bisa menjangkau,” tegas Nabiyla.

Soroti Keadilan Pajak: Targetkan Kelompok Kaya, Bukan Hak Dasar Perempuan

Atas dasar tersebut, kebijakan memajaki pembalut dipertanyakan dari sudut pandang keadilan sosial dan keadilan pajak (tax justice). Pemerintah didesak untuk merevisi skema penerimaan negara dengan menyasar sektor-sektor yang berkeadilan tinggi dibanding membebani kebutuhan biologis rutin perempuan.

“Kayak dari sekian banyak hal yang bisa dipajekin gitu, pajekinlah orang-orang kaya itu gitu. Kenapa harus memajaki hak dasar dan kebutuhan dasar yang bahkan masih banyak perempuan yang enggak bisa mengakses,” pungkasnya.

Aksi Suara Ibu Indonesia di Yogyakarta ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan pajak atas produk sanitasi perempuan memerlukan evaluasi mendalam agar tidak makin mengesampingkan pemenuhan hak-hak dasar perempuan di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi
Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

Berita

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Sabtu, 31 Okt 2026 - 06:07 WIB