Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

1TULAH.COM-Anggota Komisi XI DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, mendesak Bareskrim Polri untuk menjatuhkan sanksi hukum terberat bagi seluruh korporasi yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kholid merespons langkah cepat Bareskrim Polri yang resmi menetapkan 20 perusahaan—baik penanaman modal dalam negeri maupun asing—sebagai tersangka penanganan karhutla di Indonesia.

“Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” tegas Kholid dalam keterangan tertulisnya.

Evaluasi Sistem Pencegahan dan Rampas Keuntungan Kejahatan

Muhammad Kholid menilai bahwa berulangnya insiden kebakaran di lahan konsesi korporasi harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup perbaikan sistem pencegahan, pengetatan pengawasan lapangan, hingga penegakan sanksi yang adil.

Ia menekankan pentingnya menciptakan efek jera agar kejahatan lingkungan tidak lagi dipandang sebagai tindakan yang memberikan keuntungan secara finansial bagi para pelaku.

Baca Juga :  BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

“Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab wajib menanggung pemulihan kerusakannya,” lanjut Sekjen PKS tersebut.

Usut Rantai Keputusan hingga Beneficial Owner

Tak hanya menyasar korporasi secara umum, Kholid meminta penyidik Polri memperkuat pembuktian hukum hingga menelusuri rantai pengambilan keputusan internal perusahaan secara mendalam.

Penelusuran ini mencakup pengurus perusahaan, pemberi perintah, pengendali operasional, hingga pemilik manfaat utama (beneficial owner). Ia menggarisbawahi bahwa asal modal perusahaan—baik lokal maupun asing—tidak boleh dijadikan alasan untuk membeda-bedakan perlakuan hukum di Indonesia.

Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di pelbagai wilayah Indonesia. Dari total 20 perusahaan tersebut, 4 di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Baca Juga :  Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan detail perusahaan asing yang menjadi tersangka dalam konferensi pers resminya.

“Terdapat empat korporasi PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI (PMA Singapura), PT RKA (PMA Malaysia), PT API (PMA Korea Selatan), dan PT AI (PMA Singapura),” ujar Komjen Pol Asep Safrudin.

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri, antara lain:

  • PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ

  • PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL

  • PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB

  • PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Berdasarkan data kepolisian, total luas konsesi yang dimiliki oleh 20 perusahaan tersangka ini mencapai 380.116 hektare, dengan total area yang hangus terbakar mencapai 19.536 hektare. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik dalam upaya menyelamatkan ekosistem lingkungan hidup Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Berita Terbaru

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

Berita

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Sabtu, 31 Okt 2026 - 06:07 WIB