KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Direktur Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Nia Kania, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021–2023.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10) setelah Nia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (12/10).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik belum menyampaikan secara terperinci materi yang akan didalami dari pemeriksaan Nia.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa seorang pegawai Bank BJB berinisial KS untuk menggali informasi mengenai prosedur operasional standar serta mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan bank tersebut.

Baca Juga :  Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB untuk tahun anggaran 2021–2023 itu melibatkan enam agensi periklanan.

KPK memperkirakan kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.

KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, Yuddy belum ditahan saat itu karena alasan kondisi kesehatan.

Penyidikan perkara ini juga pernah mencakup pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan pada Maret 2025 dan menyita sejumlah barang. KPK sendiri mulai mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB sejak 27 Agustus 2024.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Berita Terbaru