1TULAH.COM-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM / Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat resmi mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp150 ribu per minggu yang membebani warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya Inspeksi Mendadak (Sidak) serta laporan temuan dari Ombudsman Republik Indonesia mengenai indikasi pelanggaran tata kelola di dalam lingkungan lapas tersebut.
Pemeriksaan Internal dan Tindak Lanjut Temuan Ombudsman
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, menegaskan bahwa tim gabungan dari Ditjenpas dan Kanwil Jabar telah bergerak sejak Rabu malam (23/9/2026) untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.
“Apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami. Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Tapi jangan sampai kita menyimpulkan terlalu dini,” tegas Yudi Suseno di Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna menyisir berbagai potensi penyelewengan pelayanan publik serta pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Cibinong.
Rincian Temuan Dugaan Pungli dan Fasilitas Mewah
Sidak yang dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, pada Rabu (23/9/2026) mengungkap sejumlah temuan krusial yang mengindikasikan adanya perlakuan tidak setara dan penyalahgunaan wewenang:
-
Dugaan Pungli Mingguan: Ombudsman menerima aduan dari pengunjung yang menyebut suaminya di Blok A diminta membayar Rp150.000 per minggu oleh kepala kamar.
-
Fasilitas Mirip Apartemen: Ditemukan deretan bangunan di area belakang lapas yang dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, hingga perangkat rumah tangga lengkap.
-
Dugaan Minuman Beralkohol: Petugas menemukan indikasi keberadaan minuman beralkohol di dalam kawasan lapas.
-
Mobil Mewah di Area Lapas: Temuan kendaraan mewah yang mendorong Ombudsman berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk menelusuri pemilik resminya.
Ombudsman menegaskan bahwa seluruh hak dan fasilitas dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP) seharusnya dijamin negara secara gratis dan tidak boleh dijadikan ajang komersialisasi oleh oknum tertentu. Hasil investigasi internal dari tim Ditjenpas selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan pusat untuk menentukan sanksi administrasi maupun hukum yang berlaku. (Sumber:Suara.com)







![Presiden Prabowo Subianto diskusi bersama sejumlah akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2026. [Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/badan-gambut-225x129.jpg)








![Presiden Prabowo Subianto diskusi bersama sejumlah akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 24 September 2026. [Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/badan-gambut-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

