1TULAH.COM-Pihak kepolisian akhirnya mengungkapkan motif di balik aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R (44) terhadap wanita di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat. Peristiwa kekerasan yang sempat viral di media sosial tersebut kini berlanjut ke proses hukum usai pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil penyidikan mendalam, pemicu tindakan kekerasan tersebut rupanya berawal dari masalah sepele saat berada di area kuliner mal.
Terganggu Saat Antre Makanan, Pelaku Mengaku Terhalangi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membeberkan bahwa tersangka menendang korban lantaran emosi jalannya merasa terhalangi ketika sedang mengantre makanan.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” kata Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Insiden penendangan yang dialami korban tersebut terjadi di tengah keramaian mal, hingga rekaman kejadian tersebut beredar luas dan memicu kecaman netizen sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Polisi Bantah Isu Korban Seorang Copet
Seiring beredarnya video kekerasan tersebut di media sosial, sempat muncul narasi liar yang menyebutkan bahwa korban ditendang karena diduga merupakan seorang pencopet.
Namun, pihak kepolisian dengan tegas menepis kabar burung tersebut dan memastikan bahwa tuduhan itu sepenuhnya tidak benar.
“(Berita) bohong itu,” tegas Budi merespons isu yang beredar.
Pelaku Pengangguran dan Tinggal Bersama Orang Tua
Berdasarkan pemeriksaan mengenai latar belakang R, penyidik mendapati informasi bahwa pria berusia 44 tahun tersebut saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja,” jelas Budi.
Ditangkap di Penjaringan, Terancam 5 Tahun Penjara
Tindak lanjut cepat dilakukan oleh tim kepolisian untuk mengamankan pelaku. Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyatakan bahwa R berhasil ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, R resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Aksi kekerasan di tempat umum seperti pusat perbelanjaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka R berjalan sesuai prosedur, sekaligus meluruskan desas-desus keliru yang sempat merugikan nama baik korban. (Sumber:Suara.com)











![Ilustrasi harga cabai melonjak. [ANTARA]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/cabai-oktober-225x129.jpg)











![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

