Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi merokok. (Pixabay/Kruscha)

Ilustrasi merokok. (Pixabay/Kruscha)

1TULAH.COM-Status hukum merokok kembali menjadi sorotan publik dalam diskusi bertajuk “Rokok: Halal atau Non-Halal” yang digelar di Jakarta pada Sabtu (19/9/2026). Diskusi ini menghadirkan berbagai sudut pandang, mulai dari aktivis kesehatan hingga pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Islam, guna meninjau relevansi label halal pada produk hasil tembakau.

Mendorong Label Non-Halal pada Kemasan Rokok

Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, secara tegas mendorong agar produk rokok tidak diberi label halal. Menurut Hasbullah, pencantuman sertifikasi halal pada produk rokok akan memicu kebingungan publik dan mencederai logika umum.

  • Tidak ada preseden global: Hasbullah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada negara di dunia yang mengeluarkan label halal untuk produk rokok.

  • Kontradiksi peringatan kesehatan: Ia menyentil kontradiksi logika jika label halal disandingkan dengan peringatan bahaya kesehatan pada kemasan.

“Di satu bungkus ada tulisan ‘rokok membunuhmu’, terus ada label halal. Bisa kita bayangkan logic pikirnya benar atau enggak,” ujar Hasbullah.

Sikap Ormas Islam: Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Perbedaan sudut pandang fiqih turut mewarnai perdebatan mengenai status hukum aktivitas merokok dan wacana penandaannya.

                    ┌─────────────────────────────────────────┐
                    │    Perbedaan Pandangan Hukum Merokok    │
                    └────────────────────┬────────────────────┘
                                         │
                 ┌───────────────────────┴───────────────────────┐
                 │                                               │
                 ▼                                               ▼
      ┌─────────────────────┐                         ┌─────────────────────┐
      │    Muhammadiyah     │                         │         MUI         │
      ├─────────────────────┤                         ├─────────────────────┤
      │ • Hukum: Haram      │                         │ • Hukum: Ikhtilaf   │
      │ • Alasan: Mudarat   │                         │   (Haram / Makruh)  │
      │   > Manfaat         │                         │ • Haram spesifik:   │
      │                     │                         │   Anak, ibu hamil,  │
      │                     │                         │   ruang publik      │
      └─────────────────────┘                         └─────────────────────┘

1. Muhammadiyah: Merokok Adalah Perbuatan Haram

Ketua Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah PP Muhammadiyah, Dr. KH. M. Saad Ibrahim, M.A., menjelaskan konstruksi hukum Islam terkait materi rokok dan perbuatan merokok.

  • Subjek Hukum (Mukalaf): Hukum tidak melekat pada rokok sebagai benda mati, melainkan pada perbuatan manusia yang memproduksi, menjual, atau mengonsumsinya.

  • Timbangan Maslahat dan Mudarat: Muhammadiyah menyimpulkan bahwa aktivitas merokok hukumnya haram karena tingkat bahaya (mudarat) yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada manfaatnya.

Baca Juga :  Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?

2. MUI: Terdapat Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf)

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Amirsyah Tambunan, memaparkan bahwa status hukum merokok di lingkungan para ulama masih memiliki perbedaan pendapat (ikhtilaf), yakni antara haram dan makruh.

Baca Juga :  Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi

Meski demikian, MUI menegaskan batasan tegas di mana merokok secara mutlak menjadi haram:

  • Dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.

  • Dilakukan oleh ibu hamil.

  • Merokok di tempat umum yang merugikan orang lain (perokok pasif).

Wacana penandaan status halal atau non-halal pada rokok tidak hanya menyangkut aspek keagamaan, tetapi juga aspek edukasi publik dan perlindungan kesehatan masyarakat. Mendorong kepastian label dianggap penting agar konsumen mendapatkan kejelasan mengenai dampak serta status hukum produk yang dikonsumsi.(Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Berita Terbaru