KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Novian)

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam pengusutannya, KPK menemukan adanya praktik “struktur bayangan” yang beroperasi di luar jalur resmi kementerian.

Penemuan ini menjadi sorotan utama karena tim penyidik mendapati adanya layering atau lingkaran perantara yang melibatkan orang-orang yang diduga merupakan pihak kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Modus ‘Struktur Bayangan’: Dari Pengepul Uang hingga Penghubung

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam tubuh Kementerian ATR/BPN seolah-olah terdapat dua pola kepemimpinan dan alur kerja yang berjalan bersamaan.

“Kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pihak-pihak yang berada di dalam struktur non-formal ini diduga menjalankan peran krusial, antara lain:

  • Mengumpulkan dan mengelola dana hasil transaksi ilegal.

  • Menjadi penghubung (mediator) antara pihak swasta dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN.

  • Memfasilitasi komunikasi internal antara jajaran ATR/BPN dengan penyelenggara negara terkait.

Baca Juga :  KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Awal konstruksi perkara ini bermula saat pihak PT Summarecon Agung Tbk diduga mendekati salah satu orang kepercayaan yang berada di lingkaran perantara tersebut untuk memuluskan pengurusan HGB.

Daftar 8 Tersangka Kasus Suap & Gratifikasi HGB ATR/BPN

KPK mengelompokkan delapan orang tersangka ke dalam dua kategori: unsur internal kementerian/pihak eksternal resmi, dan pihak yang diduga masuk dalam jaringan “struktur bayangan”.

1. Orang Kepercayaan dalam ‘Struktur Bayangan’

  • Arif Sugiyanto (ARF): Mantan Bupati Kebumen.

  • Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (F): Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan.

  • Erwin: Pihak swasta.

  • Muhammad Fakhri: Pihak swasta.

2. Pejabat ATR/BPN dan Swasta

  • Lampri: Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN.

  • Sontang Coin Manurung: Kepala Kantah Kabupaten Bogor I.

  • Adrianto Pitojo Adhi: Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

  • Rizal Pahlevi: Pihak swasta.

Baca Juga :  Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai

Masa Penahanan dan Jeratan Pasal

Untuk kepentingan penyidikan, KPK resmi menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Pemberi Suap: Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait penyuapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Penerima Suap & Gratifikasi: Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, dan Fahd A Rafiq disangkakan melanggar pasal-pasal penerimaan suap dan gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hingga saat ini, penyidik KPK terus mendalami peran rinci dari tiap tersangka, menelusuri alur transaksi keuangan, serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pengurusan izin tanah ini. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi
Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga
Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai
Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?
Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia
Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta

Rabu, 16 September 2026 - 19:31 WIB

Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:48 WIB

Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai

Rabu, 16 September 2026 - 13:31 WIB

Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?

Rabu, 16 September 2026 - 09:32 WIB

Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia

Berita Terbaru