1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam pengusutannya, KPK menemukan adanya praktik “struktur bayangan” yang beroperasi di luar jalur resmi kementerian.
Penemuan ini menjadi sorotan utama karena tim penyidik mendapati adanya layering atau lingkaran perantara yang melibatkan orang-orang yang diduga merupakan pihak kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Modus ‘Struktur Bayangan’: Dari Pengepul Uang hingga Penghubung
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam tubuh Kementerian ATR/BPN seolah-olah terdapat dua pola kepemimpinan dan alur kerja yang berjalan bersamaan.
“Kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pihak-pihak yang berada di dalam struktur non-formal ini diduga menjalankan peran krusial, antara lain:
-
Mengumpulkan dan mengelola dana hasil transaksi ilegal.
-
Menjadi penghubung (mediator) antara pihak swasta dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
-
Memfasilitasi komunikasi internal antara jajaran ATR/BPN dengan penyelenggara negara terkait.
Awal konstruksi perkara ini bermula saat pihak PT Summarecon Agung Tbk diduga mendekati salah satu orang kepercayaan yang berada di lingkaran perantara tersebut untuk memuluskan pengurusan HGB.
Daftar 8 Tersangka Kasus Suap & Gratifikasi HGB ATR/BPN
KPK mengelompokkan delapan orang tersangka ke dalam dua kategori: unsur internal kementerian/pihak eksternal resmi, dan pihak yang diduga masuk dalam jaringan “struktur bayangan”.
1. Orang Kepercayaan dalam ‘Struktur Bayangan’
-
Arif Sugiyanto (ARF): Mantan Bupati Kebumen.
-
Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (F): Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan.
-
Erwin: Pihak swasta.
-
Muhammad Fakhri: Pihak swasta.
2. Pejabat ATR/BPN dan Swasta
-
Lampri: Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN.
-
Sontang Coin Manurung: Kepala Kantah Kabupaten Bogor I.
-
Adrianto Pitojo Adhi: Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
-
Rizal Pahlevi: Pihak swasta.
Masa Penahanan dan Jeratan Pasal
Untuk kepentingan penyidikan, KPK resmi menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
-
Pemberi Suap: Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait penyuapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-
Penerima Suap & Gratifikasi: Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, dan Fahd A Rafiq disangkakan melanggar pasal-pasal penerimaan suap dan gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hingga saat ini, penyidik KPK terus mendalami peran rinci dari tiap tersangka, menelusuri alur transaksi keuangan, serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pengurusan izin tanah ini. (Sumber:Suara.com)










![Presiden Prabowo Subianto menjajal LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai, pada Rabu (16/9/2026) siang. [Suara.com/Novian]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/prabowo-lrt-225x129.jpg)













![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

