Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc]

Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc]

1TULAH.COM-Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan pemegang konsesi. Pemerintah membuka peluang besar untuk melayangkan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh aktivitas korporasi tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa gugatan ganti rugi merupakan salah satu instrumen strategis yang disiapkan dalam skema penegakan hukum lingkungan terpadu.

“Tidak menutup kemungkinan Dirjen Hukum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat Karhutla,” ujar Dwi dalam konferensi pers virtual pada Kamis (3/9/2026).

Penerapan Multi-Instrumen Penegakan Hukum

Dalam menangani pelanggaran karhutla, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengadopsi pendekatan multi-instrumen. Langkah ini menggabungkan berbagai tindakan hukum, mulai dari sanksi administratif, administratif penal, hingga sanksi pidana murni.

Baca Juga :  Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sanksi administratif dipastikan akan diterapkan secara bertahap dan terukur sesuai dengan tingkat bobot pelanggaran serta kepatuhan perusahaan dalam mengendalikan karhutla di area konsesinya.

Tahapan pengenaan sanksi administratif meliputi:

  1. Paksaan Pemulihan Ekosistem: Kewajiban memulihkan fungsi lingkungan hidup yang rusak.

  2. Pembekuan Izin: Penghentian sementara operasional perusahaan.

  3. Pencabutan Izin: Poin penindakan tertinggi berupa penghentian total izin usaha.

Sanksi Pidana Menerjang Korporasi dan Perorangan

Selain sanksi administratif dan perdata berupa ganti rugi, penegakan hukum pidana juga terus berjalan. Dwi menegaskan bahwa proses hukum pidana karhutla dapat menyasar dua entidad utama, yaitu pihak korporasi maupun perorangan yang terbukti bersalah atau lalai menjaga area kewenangannya.

Baca Juga :  Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

Sinergi Lintas Sektor dan Pelibatan Akademisi

Untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel, Ditjen Gakkum Kehutanan berkoordinasi erat dengan berbagai lembaga terkait. Penanganan perkara dilakukan beriringan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Tidak hanya aparat penegak hukum, pemerintah juga menggandeng elemen akademis untuk memperkuat konstruksi hukum dan perhitungan dampak kerugian lingkungan.

“Termasuk juga pelibatan ahli dan akademisi dalam suatu ekosistem penegakan hukum,” tutup Dwi.

Melalui langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pengelola konsesi agar meningkatkan kewaspadaan serta tanggung jawab penuh dalam mencegah terjadinya karhutla. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!
Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU
Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:35 WIB

Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Kamis, 3 September 2026 - 12:02 WIB

Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Berita Terbaru