Hendak Bertransaksi, Pengedar Sabu di Mura Diringkus

- Jurnalis

Sabtu, 20 Februari 2021 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) meringkus Ar alias Abuk (37), Sabtu (20/02/2021) siang,  pengedar sabu dikawasan pasar Mingguan, di jalan Isran AS RT 004 RW 003 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.

Dari tangan Ar berhasil diamankan
lima paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor sekira 1,85 gram dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko SH, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba oleh tersangka.
Yang biasanya tersangka mengedarkan Sabu di seputaran pasar di Laung jika pasar mingguan buka.
“Beberapa saat tersangka akan melaksanakan transaksi anggota melakukan penggrebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar pasar dan saksi,” kata Kasat Bagus.

Baca Juga :  Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Mura. Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang Narkotika. (sur/eni)

Berita Terkait

Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih
Kabut Asap Kalteng Makin Pekat, DPRD Minta Dana Darurat Segera Dicairkan!
Santri Pondok Pasantren Sambut PAN Murung Raya untuk Salurkan Bantuan Logistik dan Santunan
Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed
KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi
Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Program MBG Pakai Bahan Baku Lokal: DPRD Kalteng Dukung SPPG Belanja di Koperasi Desa Merah Putih

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Santri Pondok Pasantren Sambut PAN Murung Raya untuk Salurkan Bantuan Logistik dan Santunan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:10 WIB

KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Tips Menata Dapur Sesuai Feng Shui Agar Rezeki Lancar dan Rumah Tangga Harmonis

Berita Terbaru