Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: KPK Ungkap Peran Oknum Pegawai hingga Pihak Swasta

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Instagram/anom_widiyantoro)

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Instagram/anom_widiyantoro)

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis identitas tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). Selain sang bupati, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yang terdiri dari oknum pegawai KPK hingga pihak swasta.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, LBS selaku pihak swasta sekaligus orang tua DIS, dan terakhir DIS selaku pegawai KPK atau Staf Administrasi KPK,” ujar Taufik.

Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (DIS).

Resmi Ditahan selama 20 Hari Pertama

Guna kepentingan penyidikan, lembaga antirasuah ini langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Masa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026.

Baca Juga :  Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tersangka Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP.

Bermula dari OTT ke-18 KPK di Tiga Wilayah

Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Juli 2026. Operasi penindakan tersebut merupakan OTT ke-18 yang dilancarkan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi senyap itu, tim KPK mengamankan total 21 orang dari tiga lokasi berbeda, yakni:

  • Jakarta: 5 orang

  • Pemalang: 15 orang (termasuk Bupati Anom Widiyantoro)

  • Purworejo: 1 orang

Baca Juga :  Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Dari total 21 orang yang ditangkap, sebanyak 14 orang diboyong ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka utama. Pada 30 Juli 2026, keempatnya tampil di hadapan publik dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Konstruksi Perkara Terbagi Dua Klaster

Penyidik KPK menjelaskan bahwa konstruksi perkara pemerasan ini terbagi dalam dua klaster utama:

  1. Klaster Pertama: Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

  2. Klaster Kedua: Dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang melibatkan oknum staf administrasi KPK beserta jaringannya dengan dalih pengurusan perkara.

Saat ini, KPK terus mendalami keterangan dari para saksi dan tersangka untuk membongkar secara tuntas aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skandal pemerasan tersebut. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Soroti Keterbatasan Infrastruktur Pedalaman, Komisi IV DPRD Kalteng Kawal Anggaran Prioritas di APBD 2027
Pemkab Murung Raya Perkuat SDM Melalui Pelatihan Leadership dan Public Speaking
Bukan Bebas Hangus Total, MK Tegaskan Operator Wajib Beri Pilihan Paket Data
Dinilai Tak Serius Bahas Anggaran 2027, Ampera Mebas Pilih Walk Out dari Rapat KUA-PPAS Kalteng
Listrik Padam Berlarut-larut, DPRD Kalteng Ingatkan Dampak Buruk bagi UMKM dan Pelayanan Publik
Presiden Prabowo Minta Aparatur Negara Ubah Tata Kelola Pemerintahan Demi Kepercayaan Publik
KPK Gelar OTT Besar-besaran di 3 Kota, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Turut Diamankan
Marak Pengadilan Jalanan: Krisis Kepercayaan Hukum atau Frustrasi?
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:35 WIB

Soroti Keterbatasan Infrastruktur Pedalaman, Komisi IV DPRD Kalteng Kawal Anggaran Prioritas di APBD 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:11 WIB

Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: KPK Ungkap Peran Oknum Pegawai hingga Pihak Swasta

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat SDM Melalui Pelatihan Leadership dan Public Speaking

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:08 WIB

Bukan Bebas Hangus Total, MK Tegaskan Operator Wajib Beri Pilihan Paket Data

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:24 WIB

Listrik Padam Berlarut-larut, DPRD Kalteng Ingatkan Dampak Buruk bagi UMKM dan Pelayanan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:52 WIB

Presiden Prabowo Minta Aparatur Negara Ubah Tata Kelola Pemerintahan Demi Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:41 WIB

KPK Gelar OTT Besar-besaran di 3 Kota, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Turut Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:22 WIB

Marak Pengadilan Jalanan: Krisis Kepercayaan Hukum atau Frustrasi?

Berita Terbaru