KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS).

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia yang diamankan saat operasi berlangsung pada Kamis (9/7).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tim penyidik mengamankan 18 orang di wilayah Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri, kemudian sembilan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

Asep menjelaskan barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.

Baca Juga :  Mental Juara! Argentina Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Mesir 3-2

Valuta asing tersebut terdiri atas 460.350 dolar Singapura, 30 ribu dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586 ribu yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.

Barang bukti itu ditemukan di ruang kerja Kepala BPKAD Richard Tri Handoko (RCH), brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD berinisial ND.

Selain Etik Suryani, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Sekretaris BPKAD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Kepala DPUPR, seorang pihak swasta, serta seorang pelajar.

Baca Juga :  Dikritik "Cari Aman", Indonesia Hanya Utus Dubes ke Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo (TRM).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Gedung Bundar Digoyang Isu, Jampidsus Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tidak Terganggu!
Tegas! Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke TNI, Polri, dan Jaksa: “Bintangmu dari Rakyat, Jangan Pernah Lupa!”
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:27 WIB

Gedung Bundar Digoyang Isu, Jampidsus Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tidak Terganggu!

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:18 WIB

Tegas! Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke TNI, Polri, dan Jaksa: “Bintangmu dari Rakyat, Jangan Pernah Lupa!”

Berita Terbaru