Oleh : Fahmi R Kubra
Gelap gulita kembali mendera banua. Sejak kerusakan beruntun melanda sebelas unit mesin pembangkit listrik swasta yang menyuplai sistem kelistrikan Kalimantan, rona kehidupan masyarakat seketika redup. Pengumuman bahwa pemadaman bergilir ini akan berkelindan hingga akhir September 2026 laksana vonis mati bagi urat nadi perekonomian warga.
Ironi paling getir menghentak Kabupaten Barito Utara. Daerah yang buminya dieksploitasi untuk menyalakan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Bangkanai ini justru dipaksa mengungsi ke masa kegelapan. Menonton pasokan energi dikirim keluar daerah sementara wilayahnya sendiri megap-megap dalam pekat adalah sebuah penderitaan yang melampaui nalar sehat.
Jeratan Mahal BBM Non-Subsidi
Ketika meteran listrik mulai mengeluarkan bunyi ketukan kematian, masyarakat dihadapkan pada pilihan pelik. Mengalah pada kegelapan atau menyerah pada mesin genset yang haus bahan bakar. Ironi tidak berhenti pada hilangnya setrum. Di stasiun pengisian bahan bakar, antrean Pertalite telah mengular laksana naga raksasa yang tak pernah kenyang.
Demi menjaga usaha tetap bernyawa atau sekadar mengusir gerah malam, warga dipaksa memeluk erat bensin Pertamax atau Solar non-subsidi. Bagi mereka yang tak memiliki kemewahan waktu untuk berdiri berjam-jam di bawah terik SPBU, pedagang eceran dengan harga Rp20.000 per liter menjadi dewa penyelamat sekaligus lintah darat yang legal. Biaya operasional untuk memutar dinamo genset selama lima jam pemadaman kini jauh melampaui total tagihan listrik PLN dalam sebulan. Ini adalah sebuah anomali ekonomi yang brutal.
Kehancuran Sektor Ekonomi Mikro
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemadaman ini adalah hantaman godam yang mematikan. Mesin jahit konveksi membisu. Alat pengering pakaian di gerai londri mendadak jadi pajangan besi tua. Mesin fotokopi kehilangan daya magisnya.
Kerugian nyata merayap ke dapur-dapur usaha frozen food yang menyaksikan komoditasnya mencair dan membusuk karena lemari pendingin kehilangan asupan hawa dingin. Para pedagang daging di pasar tradisional hingga pembudidaya ikan hias harus pasrah menatap modal usaha mereka mati massal akibat aerator yang lumpuh. Keuntungan harian yang tidak seberapa itu kini habis menguap bersama kepulan asap knalpot genset yang bising dan mengotori udara.
Kelumpuhan Layanan Publik Domestik
Dampak pemadaman ini merembet ke sektor domestik dengan sangat rapi dan merusak. Begitu saklar listrik mati, mesin pompa air di rumah warga ikut terhenti. Air bersih menjadi barang mewah yang harus dihemat demi kebutuhan mendasar.
Di sudut lain, para mahasiswa yang sedang dikejar tenggat skripsi serta para pekerja lepas (freelancer) digital hanya bisa menatap layar gawai yang sekarat. Menara pemancar sinyal telekomunikasi ikut kehilangan daya, memutus akses internet, dan mengisolasi produktivitas generasi muda ke dalam ruang hampa. Ruang-ruang kelas dan rumah tinggal berubah menjadi inkubator panas yang memicu stres massal, merampas waktu tidur malam, dan menurunkan kualitas hidup manusia secara drastis.
Payung Hukum Kompensasi Pelanggan
Masyarakat perlu menyadari bahwa pasokan listrik bukanlah komoditas sedekah, melainkan hak kontraktual yang dilindungi hukum positif. Negara memagari hak konsumen melalui Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menuntut pertanggungjawaban mutlak penyedia jasa.
Secara spesifik, hak ganti rugi bertingkat diatur dalam Pasal 6A ayat (4) Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan potongan tagihan atau bonus kWh sebesar 50 persen untuk pemadaman hingga 2 jam, 75 persen untuk durasi 2 hingga 4 jam, 100 persen untuk durasi 4 hingga 8 jam, dan kompensasi maksimal hingga 200 persen untuk pemadaman selama 8 hingga 16 jam di atas standar. Aturan ini diperkuat oleh Pasal 6C ayat (3) yang mewajibkan seluruh kalkulasi ganti rugi tersebut dipotong secara otomatis oleh sistem PLN pada siklus tagihan atau pengisian token prabayar bulan berikutnya.
Menagih Tanggung Jawab Moral
PT PLN (Persero) tidak boleh terus-menerus menggunakan tameng kelalaian pihak swasta (Independent Power Producer) sebagai alasan pemaaf. Sebagai pemegang monopoli tunggal hajat hidup orang banyak, PLN memikul tanggung jawab moral mutlak atas kegagalan mitigasi risiko krisis ini.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara pun tidak boleh tinggal diam dan bersikap laksana penonton pasif. Menjadi tuan rumah bagi PLTGU Bangkanai namun membiarkan rakyatnya sendiri menjerit dalam kegelapan adalah kegagalan diplomasi daerah yang memilukan. Pemkab harus menekan PLN pusat agar wilayah ring satu operasional mendapatkan prioritas keandalan.
Terakhir, DPRD baik di tingkat kabupaten maupun provinsi harus menyudahi ritual Rapat Dengar Pendapat yang hanya berakhir dengan nota kesepahaman di atas kertas. Fungsi pengawasan legislatif harus ditunjukkan dengan mengawal transparansi data mutu pelayanan, memastikan hak kompensasi mengalir ke dompet warga tanpa dipangkas, dan menuntut audit investigatif terhadap seluruh kontrak kerja sama pembangkit swasta. Rakyat sudah terlalu lelah terus-menerus membayar denda saat telat menyetor iuran, namun harus berlapang dada saat hak energinya dipadamkan sepihak. Wallahu a’lam bish-shawab…






















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

