Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lilis)

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lilis)

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterkaitan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Fokus pemeriksaan tim penyidik kini mengarah pada lini masa interaksi antara kedua pejabat tersebut sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kasus yang awalnya berpusat pada jual-beli jabatan ini kini meluas ke sektor kehutanan. KPK mengendus adanya aliran dana yang diduga dikumpulkan untuk memuluskan izin alih fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

Kronologi Lengkap dan Lini Masa Peristiwa

Berdasarkan data resmi KPK, laporan perizinan Kementerian Kehutanan, serta klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait, berikut adalah urutan kronologi peristiwa yang menjadi sorotan:

1. Pertemuan Awal dan Misteri Amplop Tertinggal (2 Juni 2026)

Bupati Kuansing Suhardiman Amby melakukan audiensi resmi dan terbuka ke Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta. Pertemuan ini terdokumentasi dengan jelas dalam notulensi serta daftar hadir resmi.

  • Insiden Penting: Setelah pertemuan selesai dan Bupati Kuansing meninggalkan ruangan, Raja Juli Antoni menyadari adanya sebuah amplop tertutup map yang tertinggal.

  • Respons Menhut: Menhut mengaku tidak mengetahui isi dokumen tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas berkas tersebut.

2. Penundaan Pengembalian Berkas (5 Juni 2026)

Raja Juli kembali menginstruksikan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop misterius tersebut. Namun, proses pengembalian tertunda lantaran ajudan yang bersangkutan harus mendampingi Menhut dalam agenda dinas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Baca Juga :  Mura Expo 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

3. Pengembalian Amplop Difasilitasi Polda Riau (12 Juni 2026)

Setelah sempat tertunda, amplop tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada pihak Suhardiman Amby pada pukul 14.57 WIB. Proses pengembalian ini difasilitasi oleh Kapolda Riau atas permintaan Menhut, diperkuat dengan dokumen surat jalan resmi dari Sekjen Kemenhut serta tanda terima fisik.

4. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK (29 Juni 2026)

Tim penindakan KPK menggelar OTT di wilayah Kabupaten Kuansing dan mengamankan total 10 orang.

  • Ditangkap di Lokasi: Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant berinisial ARD langsung diamankan petugas.

  • Sempat Lolos: Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain sempat lolos dari pengejaran tim senyap KPK saat operasi berlangsung.

5. Penyerahan Diri Dua Pejabat Daerah (30 Juni 2026)

Setelah sempat melarikan diri, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri. Keduanya mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib pada Selasa malam.

Penetapan Status Tersangka dan Perluasan Kasus

Pada Rabu (1/7/2026), Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, resmi mengumumkan status tersangka bagi tiga aktor utama perkara ini.

Detail Penahanan Tersangka

Nama Tersangka Jabatan Masa Penahanan Lokasi Rutan
ARD Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Mulai 30 Juni 2026 Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK
Suhardiman Amby Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) 1 Juli – 20 Juli 2026 (20 hari pertama) Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK
Zulkarnain Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing 1 Juli – 20 Juli 2026 (20 hari pertama) Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK
Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Temuan Baru: Aliran Dana Koperasi

KPK menemukan indikator aliran dana baru yang bersumber dari pemotongan setengah hasil usaha Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Dana tersebut diduga kuat dikumpulkan secara kolektif untuk mengurus izin alih fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi area non-kehutanan.

Klarifikasi Menhut dan Langkah Hukum KPK Selanjutnya

Merespons berkembangnya isu ini, Menhut Raja Juli Antoni menggelar konferensi pers pada Jumat (3/7/2026) untuk meluruskan posisinya sekaligus membantah keterlibatan dalam praktik mafia tanah.

“Kami tidak pernah menerbitkan satu pun Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing menjadi area non-kehutanan,” tegas Raja Juli Antoni.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim penyidik menyambut positif informasi mengenai kronologi pengembalian amplop tersebut. KPK membuka peluang lebar untuk memanggil Raja Juli Antoni guna dimintai keterangan resmi sebagai saksi, demi memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara pelepasan HPT di Kabupaten Kuansing. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja
Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun
Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Skandal Korupsi PT TPL Tbk, Negara Rugi Rp2 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Berita Terbaru