Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial WS yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) asal Tambun, Kabupaten Bekasi.

Pelaku diamankan hanya sekitar dua jam setelah melancarkan aksinya di kawasan Jalan Pelabuhan Nusantara II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan penangkapan dilakukan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, setelah polisi melakukan penyelidikan cepat berdasarkan keterangan korban.

Baca Juga :  Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.

Kasus ini terungkap saat korban berinisial S berada di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anggota kepolisian.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyisiran dan analisis untuk melacak keberadaan pelaku.

Menurut Aris, peristiwa bermula ketika korban menerima pesanan perjalanan dari pelaku di kawasan Stasiun Tambun menuju Pelabuhan Muara Baru.

Sesampainya di lokasi, pelaku meminta bergantian mengendarai motor dan kemudian mengajak korban menuju kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dengan alasan ingin menemui rekannya.

Baca Juga :  Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Setibanya di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan, pelaku meminta korban turun dari kendaraan dengan dalih menjemput seseorang.

Namun, pelaku justru membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet, SIM, STNK, dan telepon genggam.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak
DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:57 WIB

Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terbaru