1TULAH.COM-Jagat media sosial dan dunia hukum Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan ahli epidemiologi dr Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) selaku tim kuasa hukum kedua tokoh tersebut.
Berikut adalah deretan fakta dan pernyataan resmi dari tim hukum terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa
Menurut keterangan Koordinator Non Litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, pihak penasihat hukum menerima informasi penangkapan ini secara berturut-turut pada Jumat pagi.
-
Pukul 07.00 WIB: Tim hukum mendapatkan laporan pertama dari istri Roy Suryo bahwa mantan Menpora tersebut dijemput oleh penyidik.
-
Waktu Bersamaan: Tim hukum juga menerima kabar bahwa dr Tifa turut diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya.
Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat kedua tersangka dinilai tengah menjalani proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Tim Hukum Protes: “Klien Kami Selalu Kooperatif dan Wajib Lapor”
Ahmad Khozinudin menyayangkan langkah agresif yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, upaya paksa berupa penangkapan tersebut sama sekali tidak diperlukan karena kedua kliennya selalu menunjukkan sikap kooperatif.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar Khozinudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Tim hukum menilai, jika agenda kepolisian hari ini adalah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan (Tahap II), maka penyidik cukup melayangkan surat panggilan resmi, bukan dengan penjemputan paksa.
Tuduhan Intervensi Politik dan Kriminalisasi
TA-AKAA secara tegas mengkritik prosedur ini dan menyebut adanya indikasi kuat intervensi politik di balik penanganan kasus ijazah palsu Jokowi ini.
“Penangkapan ini justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum, sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif,” ungkap Khozinudin.
Sebagai bagian dari pembelaan hukum sebelumnya, Ahmad Khozinudin juga sempat mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah asli milik Joko Widodo guna membuktikan kebenaran secara materiil dan menghentikan polemik yang menggelinding di masyarakat.
Ajakan Mengisi Surat Jaminan Penangguhan Penahanan
Mengantisipasi kemungkinan penahanan setelah proses pemeriksaan hari ini, tim hukum Roy Suryo dan dr Tifa bergerak cepat mempersiapkan langkah hukum mitigasi.
TA-AKAA secara terbuka mengajak para tokoh masyarakat, akademisi, dan sesama aktivis untuk merapatkan barisan ke Mapolda Metro Jaya guna memberikan dukungan moral serta solidaritas hukum.
-
Agenda: Pengisian Surat Jaminan Penangguhan Penahanan.
-
Waktu: Jumat, 19 Juni 2026, mulai pukul 11.00 WIB.
-
Lokasi: Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
“Mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” pungkas Khozinudin.
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak Humas Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi maupun rilis pers terkait alasan mendasar di balik penangkapan kilat terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. (Sumber:Suara.com)


![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)



![Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan hasil penindakan Stagas PKH di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Mei 2026. [BPMI Setpres].](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/satgas-pkh-duit-225x129.jpg)
![Dokter Tifa dan Roy Suryo [Hiskia/Suarajogja]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/roy-tifa-225x129.jpg)







![Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan hasil penindakan Stagas PKH di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Mei 2026. [BPMI Setpres].](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/satgas-pkh-duit-360x200.jpg)
![Dokter Tifa dan Roy Suryo [Hiskia/Suarajogja]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/roy-tifa-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


