Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Tifa dan Roy Suryo [Hiskia/Suarajogja]

Dokter Tifa dan Roy Suryo [Hiskia/Suarajogja]

1TULAH.COM-Jagat media sosial dan dunia hukum Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan ahli epidemiologi dr Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) selaku tim kuasa hukum kedua tokoh tersebut.

Berikut adalah deretan fakta dan pernyataan resmi dari tim hukum terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.

Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Menurut keterangan Koordinator Non Litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, pihak penasihat hukum menerima informasi penangkapan ini secara berturut-turut pada Jumat pagi.

  • Pukul 07.00 WIB: Tim hukum mendapatkan laporan pertama dari istri Roy Suryo bahwa mantan Menpora tersebut dijemput oleh penyidik.

  • Waktu Bersamaan: Tim hukum juga menerima kabar bahwa dr Tifa turut diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya.

Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat kedua tersangka dinilai tengah menjalani proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :  Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Tim Hukum Protes: “Klien Kami Selalu Kooperatif dan Wajib Lapor”

Ahmad Khozinudin menyayangkan langkah agresif yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, upaya paksa berupa penangkapan tersebut sama sekali tidak diperlukan karena kedua kliennya selalu menunjukkan sikap kooperatif.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar Khozinudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Tim hukum menilai, jika agenda kepolisian hari ini adalah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan (Tahap II), maka penyidik cukup melayangkan surat panggilan resmi, bukan dengan penjemputan paksa.

Tuduhan Intervensi Politik dan Kriminalisasi

TA-AKAA secara tegas mengkritik prosedur ini dan menyebut adanya indikasi kuat intervensi politik di balik penanganan kasus ijazah palsu Jokowi ini.

“Penangkapan ini justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum, sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif,” ungkap Khozinudin.

Baca Juga :  Piala Dunia 2026: Didier Deschamps Redam Ekspektasi, Sebut Spanyol Favorit Juara ketimbang Prancis

Sebagai bagian dari pembelaan hukum sebelumnya, Ahmad Khozinudin juga sempat mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah asli milik Joko Widodo guna membuktikan kebenaran secara materiil dan menghentikan polemik yang menggelinding di masyarakat.

Ajakan Mengisi Surat Jaminan Penangguhan Penahanan

Mengantisipasi kemungkinan penahanan setelah proses pemeriksaan hari ini, tim hukum Roy Suryo dan dr Tifa bergerak cepat mempersiapkan langkah hukum mitigasi.

TA-AKAA secara terbuka mengajak para tokoh masyarakat, akademisi, dan sesama aktivis untuk merapatkan barisan ke Mapolda Metro Jaya guna memberikan dukungan moral serta solidaritas hukum.

  • Agenda: Pengisian Surat Jaminan Penangguhan Penahanan.

  • Waktu: Jumat, 19 Juni 2026, mulai pukul 11.00 WIB.

  • Lokasi: Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

“Mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” pungkas Khozinudin.

Hingga artikel ini diterbitkan, pihak Humas Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi maupun rilis pers terkait alasan mendasar di balik penangkapan kilat terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK
Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno
7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta
Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!
IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:35 WIB

Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:42 WIB

7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Berita Terbaru