Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Narkoba [Pexels]

Ilustrasi Narkoba [Pexels]

1TULAH.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp37 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/6). Kegiatan tersebut turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Sebelum dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN), tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terlebih dahulu melakukan uji sampel terhadap barang bukti untuk memastikan keasliannya. Setelah dinyatakan positif narkotika, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan.

Baca Juga :  Resmi! Presiden Prabowo Lantik Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Ketenagakerjaan dan Pimpinan Baru Badan Gizi Nasional

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Aris Wibowo, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 58 kasus peredaran narkotika yang melibatkan 67 tersangka.

Seluruh barang bukti disita oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama periode Januari hingga Juni 2026.

Ia menjelaskan tidak seluruh barang bukti dimusnahkan karena sebagian telah diserahkan kepada kejaksaan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.

Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 15 perkara telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis etomidate sebanyak 5.219 buah serta sabu dengan berat bruto mencapai 2.062,17 gram.

Baca Juga :  Drama Laga Panas! Timnas Indonesia U-19 Bungkam Vietnam 2-1, Segel Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2026

Proses pemusnahan dilakukan dengan dukungan Puslabfor Polri dan BNN guna memastikan pelaksanaan sesuai prosedur yang berlaku.

Aris menegaskan jajarannya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara
Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?
Hak Siar Piala Dunia 2026 Indonesia: Ini Cara Scan TVRI Digital dan Nonton via Aplikasi
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Cengkareng Timur
Buntut Liputan Film ‘Pesta Babi’, Jurnalis Floresa di Labuan Bajo Alami Teror Fisik dan Doxing
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:24 WIB

Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Menguak Gurita Kasus Suap BPK Sumsel dan Pemkab Muara Enim: Siapa Saja Tersangkanya?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:24 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:48 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:43 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Cengkareng Timur

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:33 WIB

Buntut Liputan Film ‘Pesta Babi’, Jurnalis Floresa di Labuan Bajo Alami Teror Fisik dan Doxing

Berita Terbaru