Bukan Cuma Hukum, Penataan WIUP Jadi Kunci Atasi PETI di Muratara

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan [Ist].

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan [Ist].

1TULAH.COM-Penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kini berada di persimpangan jalan. Upaya penertiban yang selama ini bertumpu pada penegakan hukum dinilai tidak lagi memadai untuk menyelesaikan masalah hingga ke akarnya.

Operasi penertiban atau penindakan hukum memang krusial untuk menghentikan pelanggaran di lapangan. Namun, langkah tersebut harus segera diikuti oleh strategi preventif yang konkret, salah satunya melalui penataan wilayah dengan membuka Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Muratara.

Tanpa adanya payung hukum yang jelas dan pengelolaan resmi dari negara, aktivitas tambang ilegal ini diprediksi akan terus tumbuh subur. Potensi kandungan mineral yang besar di wilayah Muratara akan selalu menjadi magnet ekonomi yang kuat, baik bagi warga lokal yang terdesak kebutuhan perut maupun para pemodal nakal yang mencari keuntungan instan.

Membongkar Akar Masalah: PETI Bukan Sekadar Kasus Kriminal

Selama ini, publik dan aparat sering kali memandang PETI murni sebagai persoalan kriminalitas belaka. Padahal, para pakar dan aktivis lingkungan melihat maraknya tambang ilegal merupakan gejala dari rapuhnya tata kelola wilayah pertambangan di tingkat daerah hingga pusat.

Ketika suatu kawasan menyimpan potensi mineral yang tinggi namun status legalitas pemanfaatannya dibiarkan kosong, ruang tersebut menjadi sangat rentan diisi oleh aktivitas ilegal. Kekosongan regulasi inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Lepas Kontingen Mura Ikuti Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 ke Manokwari

Pendiri Komunitas Muratara Bernafas, Heri Susanto, menegaskan bahwa negara tidak boleh langsung “pulang” setelah aparat melakukan penggerebekan atau penertiban lahan. Negara harus hadir lebih jauh untuk mengisi kekosongan tata kelola tersebut.

“Penindakan itu penting untuk menghentikan pelanggaran, tetapi tidak boleh berhenti di sana. Setelah PETI ditertibkan, negara harus masuk melalui penataan WIUP agar aktivitas ilegal tidak kembali berulang,” ujar Heri Susanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).

Keuntungan Skema WIUP: Kontrol Ketat, Pajak, dan Keselamatan Kerja

Secara teknis, pembukaan lelang WIUP Muratara oleh pemerintah akan memberikan kepastian hukum yang mutlak mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan tersebut.

Berbeda jauh dengan aktivitas PETI yang merusak alam tanpa kendali dan meninggalkan lubang-lubang maut, pemegang izin resmi WIUP terikat oleh regulasi negara yang sangat ketat. Pengelolaan resmi di bawah payung hukum menjamin sejumlah aspek krusial:

  • Kewajiban Reklamasi Pascatambang: Perusahaan pemenang lelang wajib memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup setelah mengeksploitasi lahan.

  • Penerapan Standar K3: Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat guna melindungi nyawa serta kesejahteraan para pekerja di area tambang.

  • Pendapatan Daerah dan Negara: Menjamin adanya pemasukan riil bagi kas daerah (PAD) serta kas negara melalui instrumen pajak dan royalti pertambangan.

Baca Juga :  Piala Dunia 2026: Didier Deschamps Redam Ekspektasi, Sebut Spanyol Favorit Juara ketimbang Prancis

“Dengan adanya WIUP yang dilelang, pemerintah dapat menetapkan pengelola yang sah. Ini menyasar akar masalah berupa kekosongan legalitas dan lemahnya pengawasan di kawasan potensial,” tambah Heri.

Memadukan Pendekatan Represif dan Preventif Demi Masa Depan Muratara

Heri mengingatkan, jika pemerintah hanya mengandalkan operasi penggusuran tanpa adanya penataan wilayah, lambat laun para penambang ilegal akan kembali ke lokasi yang sama. Desakan ekonomi menjadi bahan bakar utama yang membuat PETI sulit mati jika tidak diberikan alternatif legal yang teratur.

Oleh karena itu, kunci keberhasilan pemberantasan tambang ilegal di Sumatera Selatan adalah sinergi yang kuat antara pendekatan Represif (penegakan hukum) dan Preventif (legalisasi dan penataan ruang).

Melalui Komunitas Muratara Bernafas, masyarakat setempat menaruh harapan besar agar Pemerintah Kabupaten Muratara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bisa bergerak lebih proaktif. Kedua jajaran pemda ini diharapkan segera mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka keran lelang WIUP di wilayah mereka.

Langkah strategis ini dipercaya mampu mengubah paradigma penanganan tambang ilegal—dari yang tadinya sekadar aksi “kucing-kucingan” antara aparat dan penambang, menjadi sebuah agenda penataan tata kelola sumber daya mineral yang menyeluruh, legal, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Muratara. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?
Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK
Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno
7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta
Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:35 WIB

Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:42 WIB

7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Berita Terbaru