TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti (kanan). (Ist)

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti (kanan). (Ist)

1TULAH.COM-Agenda besar Reformasi 1998 untuk mengembalikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke fungsi profesional pertahanan negara kini dinilai sedang menghadapi ujian berat.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, secara gamblang menyebut bahwa salah satu tonggak demokrasi tersebut mulai mengalami kemunduran yang signifikan.

Pernyataan kritis ini disampaikan Ray dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia” yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (29/5/2026).

Menurut Ray, tuntutan sejarah agar “TNI kembali ke barak” bukanlah sekadar jargon politik musiman, melainkan sebuah prinsip fundamental demi menjaga batas tegas antara pertahanan negara dan urusan sipil.

“Kembali ke barak itu istilah untuk menunjukkan pentingnya TNI berkiprah sebagai tentara profesional. Barak identik dengan fungsi utama TNI,” ujar Ray Rangkuti tegas.

Kilas Balik Pemisahan TNI dan Polri di Era Megawati

Untuk memahami urgensi profesionalisme militer, Ray mengajak publik menengok kembali sejarah awal Reformasi. Semangat reformasi sektor keamanan ini mulai mewujud secara konkret pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui pemisahan struktural antara TNI dan Polri.

Sebagaimana diketahui, pada masa Orde Baru, Polri diposisikan sebagai bagian dari militer atau dianggap sebagai “angkatan keempat” setelah Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Pemisahan melalui Ketetapan (Tap) MPR menjadi tonggak sejarah yang memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan sipil secara tegas.

  • Fungsi TNI: Ditempatkan sepenuhnya di ranah pertahanan negara dari ancaman luar.

  • Fungsi Polri: Diserahkan tanggung jawab keamanan domestik dan ketertiban masyarakat sebagai institusi sipil.

Baca Juga :  Kesaksian Eks Tapol 2019 Akbar Husein: Bongkar Sisi Gelap Dugaan Penyiksaan Sistematis Pasca-Aksi Bawaslu

“Seasli pemisahan itu, Polri menjadi institusi tersendiri, bukan lagi bagian dari militer,” jelas Ray.

25 Tahun Reformasi: Masa Keemasan Kepercayaan Publik terhadap TNI

Ray menilai bahwa selama hampir seperempat abad pasca-1998, reformasi sektor keamanan sebenarnya berjalan sangat koridor dan menunjukkan hasil yang impresif.

Sebelum adanya perubahan regulasi baru-baru ini, Undang-Undang TNI membatasi ketat ruang pelibatan militer di institusi sipil. Peran TNI di luar pertahanan diatur secara rigid melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Skema OMSP ini pun hanya boleh diaktifkan dalam kondisi-kondisi khusus yang membutuhkan kapasitas spesifik militer, seperti:

  1. Penanggulangan terorisme.

  2. Pemberantasan narkotika skala masif.

  3. Penanganan bencana alam besar yang sulit diatasi instansi sipil sendirian.

Pembatasan ketat ini berdampak sangat positif. Karena fokus pada tugas pokoknya, TNI berhasil meraih simpati dan kepercayaan tertinggi dari masyarakat.

“Pada 2022, tingkat kepercayaan publik kepada TNI mencapai sekitar 98 persen. Itu efek dari reformasi institusi TNI yang fokus pada pertahanan,” ungkapnya.

Kritik Keras Revisi UU TNI 2025: Ancaman “Remiliterisme” di Ruang Sipil

Namun, tren positif selama 25 tahun tersebut dinilai mulai lenceng pasca-disahkannya revisi UU TNI Tahun 2025. Ray Rangkuti menyoroti bahwa revisi regulasi tersebut memperluas tafsir OMSP secara berlebihan, sehingga membuka pintu lebar-lebar bagi militer untuk mencampuri urusan domestik sipil yang bukan domain utamanya.

Baca Juga :  Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

“Sekarang TNI bisa masuk ke mana-mana. Mengurus begal, pangan, jagung, food estate, pertanian, dan berbagai ruang sipil lainnya,” kritik Ray.

Perluasan peran ini dikhawatirkan dapat menggerus profesionalisme prajurit dan mengaburkan batas supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak 1998.

“Melalui ketentuan baru itu, TNI bisa menduduki ranah-ranah sipil yang seharusnya bukan tempat utama bagi TNI. Kita kehilangan semangat TNI profesional sebagaimana tuntutan reformasi,” pungkasnya.

Catatan Jalannya Diskusi Publik

Diskusi strategis mengenai masa depan demokrasi ini tidak hanya menghadirkan Ray Rangkuti, melainkan juga membedah perspektif dari berbagai pakar lintas sektor, antara lain:

  • Jaleswari Pramodhawardani (Kepala Laboratorium Indonesia 2045 / LAB 45)

  • Ubedilah Badrun (Akademisi Sosial-Politik Universitas Negeri Jakarta)

  • Firdaus Syam (Dosen Pascasarjana Universitas Nasional)

  • M. Aryanang Irsal (Manajer Program Indonesia for Global Justice)

  • Gian Kasogi (Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan)

  • Saiful Hidayatullah (Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis)

Acara yang berlangsung dinamis ini turut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari peneliti, organisasi masyarakat sipil (CSO), organisasi kepemudaan, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang peduli terhadap arah demokrasi Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP
Polres Jakpus Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal di Tanah Abang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru