Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. [Suara.com/Syahda]

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. [Suara.com/Syahda]

1TULAH.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetuk palu pada Senin, 25 Mei 2026, dan mencatatkan titik penting dalam sejarah politik elektoral Indonesia. Lewat Putusan Perkara Nomor: 128/PUU-XXIV/2026, MK mempertegas bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) bukan lagi sekadar formalitas administratif di atas kertas. Aturan ini kini menjelma menjadi syarat wajib yang mengikat dan memaksa bagi seluruh partai politik (parpol).

Dalam putusan tersebut, MK menilai Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Dari sinilah lahir tafsir baru yang progresif: partai politik yang gagal memenuhi kuota perempuan dapat dikenai konsekuensi atau sanksi tegas dalam proses pencalonan.

Sejarah Regulasi Keterwakilan Perempuan: Dari “Dapat” Menjadi “Wajib”

Kebijakan afirmasi (affirmative action) untuk memotong ketimpangan gender di parlemen sebenarnya bukan barang baru. Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan rekam jejak regulasi ini yang terus berevolusi sejak pemilu pasca-amandemen UUD 1945:

1. UU Nomor 12 Tahun 2003 (Fakultatif)

Pada awal kemunculannya, aturan ini masih bersifat opsional. Regulasi hanya menggunakan kata “dapat”, yang berarti parpol belum memiliki kewajiban mutlak untuk memenuhinya.

2. UU Nomor 10 Tahun 2008 & UU Nomor 8 Tahun 2012 (Mulai Mengikat)

Perubahan besar terjadi di tahun 2008. Pemerintah dan DPR mulai mewajibkan parpol memasukkan paling sedikit 30 persen perempuan dalam daftar bacaleg. Pola pencalonan pun diperketat menggunakan zipper system: setiap tiga nama bakal calon, wajib terdapat minimal satu orang perempuan. Aturan ketat ini terus dipertahankan pada Pemilu 2014, 2019, hingga Pemilu 2024.

Landasan Konstitusional: MK merujuk pada Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Perlakuan khusus (affirmative action) dinilai sah secara hukum demi menghadirkan keadilan substantif dan menghapus diskriminasi gender di ruang publik.

Mengapa MK Bersikap Lebih Tegas di Tahun 2026?

Selama ini, pemenuhan kuota 30 persen perempuan sering kali diakali oleh partai politik. Banyak parpol yang memenuhinya hanya demi lolos verifikasi dokumen administrasi. Di lapangan, caleg perempuan kerap diletakkan di nomor urut “sepatu” (nomor bawah) atau di daerah pemilihan (dapil) yang tidak potensial, sehingga mereka hanya menjadi pelengkap kuota semata.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Adanya celah multitafsir pada regulasi teknis sebelumnya membuat implementasi gerakan afirmasi ini melemah. Dengan keluarnya Putusan MK Nomor: 128/PUU-XXIV/2026, MK resmi menutup ruang abu-abu tersebut. Kuota perempuan kini bersifat imperatif (memaksa).

Respons Beragam dari Partai Politik

Putusan berani dari MK ini langsung memantik reaksi dari jajaran pengurus pusat partai politik:

  • PKB (Partai Kebangkitan Bangsa): Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh (Ninik), menyambut baik ketegasan MK. Ia mengklaim PKB selalu membuka ruang bagi kader perempuan. Namun, Ninik mengingatkan bahwa keterwakilan riil di parlemen juga sangat bergantung pada kesadaran masyarakat saat berada di bilik suara.

  • PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan): Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menganggap aturan 30 persen bukan hal baru bagi partainya. Meski begitu, ia mengakui adanya tantangan besar dari sisi kultur politik dan pola kaderisasi internal dalam menjaring figur perempuan yang siap bertarung.

  • Partai Gerindra: Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi penguatan hukum yang diberikan oleh MK. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat dan mengikat, sekaligus membuka pintu lebar-lebar bagi perempuan untuk terjun ke politik praktis.

Baca Juga :  Siap Diterapkan 2027, Kebijakan Tidak Naik Kelas Kembali Diberlakukan

KPU Memegang “Kunci” Eksekusi Aturan

Sektor paling krusial dari putusan ini berada di pundak Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU kini diwajibkan bertindak galak dan tanpa kompromi terhadap parpol yang tidak memenuhi syarat afirmasi.

Anggota KPU RI, Idham Kholik, menegaskan bahwa putusan MK ini akan langsung menjadi rujukan utama dalam penyusunan draf revisi aturan pemilu bersama DPR dan pemerintah. Langkah cepat KPU dalam menelurkan regulasi teknis yang solid sangat dinantikan agar tidak ada lagi parpol yang mencari celah hukum (Lolos administrasi tanpa substansi).

“Alarm” Keras bagi Kaderisasi Internal Parpol

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut putusan MK ini sebagai jaminan konstitusional yang sangat kuat bagi perempuan.

“Putusan ini menjadi penegasan atas jaminan keterwakilan perempuan dalam pencalonan Pemilu DPR dan DPRD. Tidak boleh ada lagi distorsi dalam memenuhi hak-hak perempuan dalam pencalonan pemilu legislatif Indonesia!” tulis Titi melalui akun X miliknya.

Senada dengan Titi, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai putusan ini sebagai angin segar sekaligus “alarm” dini yang keras bagi partai politik.

Menurut Neni, alasan klasik parpol yang mengaku “kesulitan merekrut caleg perempuan” seharusnya bisa diatasi jika parpol melakukan proses kaderisasi secara serius dan terstruktur sejak jauh-jauh hari, bukan mendadak menjelang pemilu dimulai (last-minute hiring). Neni pun mendesak agar substansi putusan ini segera diadopsi secara permanen ke dalam revisi UU Pemilu mendatang untuk memastikan keadilan elektoral yang bersih dari diskriminasi.

Berita Terkait

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru