Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syekh Ahmad Al Misry jadi tersangka pelecehan santri. [Instagram]

Syekh Ahmad Al Misry jadi tersangka pelecehan santri. [Instagram]

1TULAH.COM-Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan pemuka agama, Ustadz SAM atau yang dikenal sebagai Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam dan menemukan bukti-bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan SAM dalam perkara yang menggemparkan publik tersebut.

Penetapan Tersangka oleh Mabes Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan status hukum SAM dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (24/4/2026).

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” tegas Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen nyata kepolisian dalam mengawal kasus kekerasan seksual dan memberikan perlindungan maksimal bagi para korban. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami langkah penyidikan selanjutnya, termasuk teknis penahanan tersangka.

Baca Juga :  Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Trauma Mendalam dan Dugaan Upaya Pembungkaman

Kasus ini mulai bergulir sejak laporan masuk ke Bareskrim Polri pada November 2025. SAM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya lima orang santri laki-laki.

Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan kondisi kliennya yang mengalami trauma psikis berat. Selain tindakan asusila, Cholidin juga membeberkan adanya upaya sistematis dari pihak tersangka untuk menutup-nutupi kasus ini.

Beberapa poin dugaan intimidasi yang diungkap kuasa hukum antara lain:

  • Ancaman terhadap Korban: Adanya tekanan mental agar korban tidak bersuara.

  • Upaya Suap: Percobaan pemberian dana oleh tersangka atau utusannya agar kasus tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

  • Jangkauan Luas: Intimidasi bahkan diduga menyasar korban yang saat ini berada di Mesir.

Rekam Jejak Kelam: Ingkar Janji Sejak 2021

Fakta mengejutkan diungkap oleh Ustadz Abi Makki. Menurutnya, perilaku menyimpang SAM sebenarnya sudah terendus sejak tahun 2021. Saat itu, sebuah proses tabayyun (klarifikasi) telah dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan guru santri.

Baca Juga :  Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan 'Ke Atas' Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Dalam pertemuan tersebut, SAM dikabarkan telah:

  1. Mengakui perbuatannya di hadapan para saksi.

  2. Meminta maaf secara terbuka.

  3. Menandatangani janji tertulis untuk tidak mengulangi pelecehan seksual sesama jenis.

Namun, pengakuan tersebut rupanya tidak menghentikan aksinya. Pada tahun 2025, para santri kembali melaporkan tindakan serupa, yang menunjukkan adanya pola residivis dalam perilaku tersangka.

TKP Lintas Negara: Dari Sukabumi hingga Mesir

Skala kasus ini ternyata jauh lebih luas dari perkiraan awal. Dalam rapat tertutup bersama Komisi III DPR RI dan LPSK pada 2 April 2026, terungkap bahwa aksi bejat ini dilakukan di berbagai lokasi.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengidentifikasi beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di dalam dan luar negeri:

  • Purbalingga

  • Sukabumi

  • Jakarta

  • Bandung

  • Mesir

Polri saat ini masih terus membuka pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum berani melapor. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Berita Terbaru