1TULAH.COM-Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek mencapai puncaknya dengan momen emosional. Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi kementerian, tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kembali awal mula pengabdiannya yang kini justru berujung pada tuntutan hukum yang sangat berat.
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026), Ibam mengungkapkan kegusarannya atas tuntutan penjara total 22,5 tahun yang ia nilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesional.
Visi Idealism Bersama Nadiem Makarim yang Berujung Pahit
Ibam mengenang pertemuan awalnya dengan Nadiem Makarim. Kala itu, Nadiem menghubungi Ibam bukan untuk membahas proyek fisik atau pengadaan barang, melainkan sebuah visi besar untuk digitalisasi pendidikan di Indonesia.
“Misi kita adalah membangun teknologi untuk anak-anak kita. Sama sekali enggak ada tentang pengadaan, enggak ada tender-tenderan. Kita membangun aplikasi,” kenang Ibam sambil terisak.
Menurut Ibam, Nadiem adalah sosok idealis yang meyakinkannya bahwa membantu negara melalui keahlian teknologi adalah “visi tertinggi” saat ini. Ketertarikan Ibam murni karena ingin melihat anak-anak Indonesia merasakan dampak positif dari kemajuan teknologi pendidikan.
Dugaan Intimidasi: “Buat Pernyataan ke Atas atau Perkara Diperluas”
Salah satu fakta mengejutkan yang diungkap Ibam adalah adanya tekanan dan intimidasi sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ibam mengaku sempat diminta oleh pihak tertentu untuk memberikan pernyataan yang menyudutkan pihak lain (“mengarah ke atas”).
“Saya diancam, kalau tidak bisa membuat pernyataan seperti itu, maka perkaranya akan diperluas,” jelas Ibam. Tak lama setelah menolak permintaan tersebut, dirinya justru dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang menurutnya ia tidak bersalah sama sekali.
Tuntutan 22,5 Tahun: Sebuah “Kriminalisasi” Hukum?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan yang sangat drastis kepada Ibam:
-
Tuntutan Pokok: 15 tahun penjara.
-
Uang Pengganti: Rp16,92 miliar (dengan subsider 7 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar).
-
Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
Ibam menilai akumulasi tuntutan tersebut tidak logis dan menunjukkan adanya tekanan kriminalisasi yang nyata terhadap konsultan profesional. Baginya, kemarahan yang ia rasakan bukan soal kondisi fisiknya, melainkan ketidakadilan yang menimpa para ahli yang berniat tulus membantu pemerintah namun berakhir di kursi pesakitan.
Permohonan Terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto
Melihat situasi hukum yang kian menyudutkan, Ibrahim Arief secara terbuka memohon perlindungan dan atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap presiden dapat melihat adanya ketidakadilan yang mencolok dalam perkara ini.
“Kriminalisasi ini sudah pada puncaknya. Saya tidak tahu harus ke mana lagi selain memohon bantuan kepada Presiden Prabowo terhadap ketidakadilan yang sangat kentara ini,” pungkasnya.
Landasan Hukum Tuntutan Jaksa
Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini Ibam melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah anggapan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















