Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibrahim Arief mengaku dikambinghitamkan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. (Suara.com/Faqih)

Ibrahim Arief mengaku dikambinghitamkan dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. (Suara.com/Faqih)

1TULAH.COM-Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek mencapai puncaknya dengan momen emosional. Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi kementerian, tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kembali awal mula pengabdiannya yang kini justru berujung pada tuntutan hukum yang sangat berat.

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026), Ibam mengungkapkan kegusarannya atas tuntutan penjara total 22,5 tahun yang ia nilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesional.

Visi Idealism Bersama Nadiem Makarim yang Berujung Pahit

Ibam mengenang pertemuan awalnya dengan Nadiem Makarim. Kala itu, Nadiem menghubungi Ibam bukan untuk membahas proyek fisik atau pengadaan barang, melainkan sebuah visi besar untuk digitalisasi pendidikan di Indonesia.

“Misi kita adalah membangun teknologi untuk anak-anak kita. Sama sekali enggak ada tentang pengadaan, enggak ada tender-tenderan. Kita membangun aplikasi,” kenang Ibam sambil terisak.

Menurut Ibam, Nadiem adalah sosok idealis yang meyakinkannya bahwa membantu negara melalui keahlian teknologi adalah “visi tertinggi” saat ini. Ketertarikan Ibam murni karena ingin melihat anak-anak Indonesia merasakan dampak positif dari kemajuan teknologi pendidikan.

Baca Juga :  Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

Dugaan Intimidasi: “Buat Pernyataan ke Atas atau Perkara Diperluas”

Salah satu fakta mengejutkan yang diungkap Ibam adalah adanya tekanan dan intimidasi sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ibam mengaku sempat diminta oleh pihak tertentu untuk memberikan pernyataan yang menyudutkan pihak lain (“mengarah ke atas”).

“Saya diancam, kalau tidak bisa membuat pernyataan seperti itu, maka perkaranya akan diperluas,” jelas Ibam. Tak lama setelah menolak permintaan tersebut, dirinya justru dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang menurutnya ia tidak bersalah sama sekali.

Tuntutan 22,5 Tahun: Sebuah “Kriminalisasi” Hukum?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan yang sangat drastis kepada Ibam:

  • Tuntutan Pokok: 15 tahun penjara.

  • Uang Pengganti: Rp16,92 miliar (dengan subsider 7 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar).

  • Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).

Ibam menilai akumulasi tuntutan tersebut tidak logis dan menunjukkan adanya tekanan kriminalisasi yang nyata terhadap konsultan profesional. Baginya, kemarahan yang ia rasakan bukan soal kondisi fisiknya, melainkan ketidakadilan yang menimpa para ahli yang berniat tulus membantu pemerintah namun berakhir di kursi pesakitan.

Baca Juga :  Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?

Permohonan Terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto

Melihat situasi hukum yang kian menyudutkan, Ibrahim Arief secara terbuka memohon perlindungan dan atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap presiden dapat melihat adanya ketidakadilan yang mencolok dalam perkara ini.

“Kriminalisasi ini sudah pada puncaknya. Saya tidak tahu harus ke mana lagi selain memohon bantuan kepada Presiden Prabowo terhadap ketidakadilan yang sangat kentara ini,” pungkasnya.

Landasan Hukum Tuntutan Jaksa

Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini Ibam melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah anggapan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:39 WIB

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Berita Terbaru

Pep Guardiola, Manger Man City (sumber: suara.com)

Olahraga

Arsenal Juara Liga Inggris, Pep Guardiola Ucapkan Selamat

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB