Mengukur Imajinasi dengan Mistar yang Salah: Refleksi Atas Kasus Videografer Amsal Sitepu

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi videografer Amsal Sitepu (Suara.com/Aldie)

Ilustrasi videografer Amsal Sitepu (Suara.com/Aldie)

1TULAH.COM-Kasus hukum yang menyeret videografer profesional Amsal Sitepu belakangan ini bukan sekadar berita kriminal atau sengketa administratif biasa.

Bagi saya, dan mungkin bagi banyak pelaku industri kreatif di Indonesia, peristiwa ini adalah “alarm keras” yang membongkar kerentanan posisi kreator di mata hukum dan birokrasi.

Tulisan ini hadir bukan karena sentimen pribadi atau dendam kepada pihak pengadil, melainkan sebagai buncahan kegelisahan atas cara sistem kita memandang nilai sebuah karya intelektual.

Ironi Angka: Ketika Ide Dinilai Nol Rupiah

Sangat ironis ketika seorang profesional harus tersandung masalah hukum hanya karena selisih angka antara proposal dan hasil audit. Namun, yang jauh lebih menyakitkan adalah kenyataan bahwa unsur paling krusial dalam sebuah karya kreatif—seperti ide, konsep, riset cerita, hingga proses editing—seolah tidak memiliki harga.

Di sinilah letak kekeliruannya. Kita terjebak dalam pola pikir purba yang mengukur segalanya dengan logika fisik:

  • Berapa harga bahan bakunya?

  • Berapa ongkos tenaga kerjanya?

  • Berapa lama durasinya?

Pola pikir ini mungkin efektif untuk menghitung harga kursi atau biaya semen bangunan, tetapi menjadi sangat problematis ketika dipaksakan untuk menghitung nilai kreativitas.

Baca Juga :  Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Esensi Kreativitas yang Tak Berwujud

Sebuah video berkualitas lahir dari proses panjang yang melibatkan pengalaman, rasa, dan perspektif. Ia melibatkan kepekaan terhadap budaya lokal dan kemampuan merangkai narasi yang mampu menyentuh emosi penontonnya.

Semua itu membentuk nilai simbolis dan autentik yang menjadi inti dari ekonomi kreatif. Ketika aspek-aspek tak berwujud ini diabaikan dalam proses audit dan dianggap bernilai “nol rupiah”, kita sebenarnya sedang memaksa imajinasi untuk tunduk pada standar benda mati. Ini bukan hanya kesalahan teknis, melainkan kegagalan sistem dalam memahami esensi intelektualitas.

Ancaman Kriminalisasi dan Matinya Inovasi

Ketimpangan pemahaman antara kreator dan pihak auditor menciptakan jurang kecurigaan yang berbahaya. Jika audit dilakukan dengan pendekatan yang kaku tanpa mempertimbangkan konteks industri kreatif, maka yang muncul adalah ketakutan.

Para pelaku kreatif akan mulai ragu menetapkan harga karena takut dianggap tidak wajar atau, lebih ekstrem lagi, berisiko dikriminalisasi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk yang membuat orang enggan berinovasi. Mereka akan memilih “bermain aman” atau bahkan meninggalkan industri ini sepenuhnya karena merasa tidak ada perlindungan hukum yang memadai atas profesi mereka.

Baca Juga :  Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Saatnya Reformasi Cara Pandang

Dunia kreatif tidak bisa terus-menerus dipaksa mengikuti pola birokrasi yang dirancang untuk hal-hal yang seragam. Kita membutuhkan pendekatan baru yang:

  1. Fleksibel dan Kontekstual: Menghargai bahwa setiap karya memiliki tingkat kesulitan dan nilai seni yang berbeda.

  2. Menghargai Dampak: Penilaian seharusnya berfokus pada kualitas, orisinalitas, dan dampak yang dihasilkan, bukan sekadar mencari harga terendah.

  3. Literasi Auditor: Perlu adanya pemahaman mendalam dari aparat hukum dan auditor mengenai cara kerja industri kreatif agar pengawasan tidak berubah menjadi ketidakadilan.

Penutup: Memilih Masa Depan Kreativitas

Kita kini dihadapkan pada pilihan besar. Apakah kita ingin membangun ekosistem kreatif yang hidup, berani bereksperimen, dan dihargai secara layak? Atau kita justru ingin menciptakan ruang yang penuh batasan, kecurigaan, dan ketakutan?

Jika imajinasi terus diukur dengan mistar yang salah, bukan hanya Amsal Sitepu atau para kreator lainnya yang dirugikan, tetapi masa depan kreativitas bangsa ini yang sedang dipertaruhkan. Perlindungan hukum bagi pelaku kreatif dengan iktikad baik harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi ruang untuk kriminalisasi hanya karena perbedaan tafsir nilai. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi
Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

Berita

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Sabtu, 31 Okt 2026 - 06:07 WIB