BPJS PBI-JK Anda Nonaktif? Kini Masyarakat Bisa Melapor Lewat YLKI dan Kemensos

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial, Gus Ipul dalam pertemuan bersama jajaran YLKI di Kantor YLKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, (13/2/2026). (Dok: Kemensos)

Menteri Sosial, Gus Ipul dalam pertemuan bersama jajaran YLKI di Kantor YLKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, (13/2/2026). (Dok: Kemensos)

1TULAH.COM-Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) guna merespons maraknya aduan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan tetap terlindungi melalui sistem pengaduan yang lebih terintegrasi dan transparan.

Sinergi untuk Perlindungan Sosial yang Lebih Cepat

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperpendek jalur birokrasi pengaduan. Dalam kunjungannya ke Kantor YLKI di Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026), Gus Ipul berharap YLKI dapat menjadi kanal alternatif bagi warga yang merasa hak bansosnya terhambat.

“Kami ingin mendapatkan masukan-masukan, dan saya harapkan YLKI juga menjadi salah satu tempat untuk menampung pengaduan dari berbagai masyarakat tentang layanan PBI maupun bansos secara umum,” ujar Gus Ipul.

Baca Juga :  Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial

Nantinya, laporan yang masuk melalui YLKI akan terhubung langsung dengan pusat pengaduan Kemensos. Hal ini memungkinkan proses verifikasi dan tindak lanjut dilakukan secara real-time dan terkoordinasi antar lembaga.

Fokus Utama: Akurasi Data dan Tepat Sasaran

Selain menangani aduan, kolaborasi ini menyasar masalah fundamental dalam penyaluran bansos, yaitu pemutakhiran data. Gus Ipul menilai misi Kemensos dalam jaminan sosial sejalan dengan misi YLKI dalam perlindungan konsumen.

Beberapa poin penting dalam kerja sama ini meliputi:

  • Integrasi Sistem Pengaduan: Menghubungkan database laporan YLKI dengan sistem respons cepat Kemensos.

  • Verifikasi Lapangan (Ground Checking): Memastikan bahwa pelapor memang layak mendapatkan bantuan sesuai kriteria kemiskinan.

  • Transparansi Informasi: Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai alasan penonaktifan dan prosedur reaktivasi.

Respons YLKI Terkait Penonaktifan BPJS PBI-JK

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menyambut baik inisiatif ini. Berdasarkan data internal YLKI, saat ini tercatat sekitar 36 hingga 40 laporan spesifik mengenai penonaktifan BPJS PBI-JK.

Baca Juga :  37 Ribu Siswa Jadi Korban Keracunan MBG, Pengelola SPPG Bisa Terancam Jerat Pidana

Namun, Niti menekankan bahwa pihaknya tidak akan menelan laporan tersebut mentah-mentah. “Perlu adanya ground checking untuk memastikan apakah pelapor memang masuk kategori yang berhak atau ada kendala administratif lainnya,” jelasnya.

Urgensi Masa Sanggah bagi Masyarakat

YLKI juga memberikan catatan kritis kepada pemerintah mengenai prosedur kebijakan:

  1. Hak Atas Informasi: Masyarakat wajib mendapatkan informasi transparan sebelum kepesertaannya dinonaktifkan.

  2. Masa Transisi: Perlunya periode waktu tertentu sebelum kebijakan diberlakukan secara total.

  3. Masa Sanggah: Memberikan kesempatan bagi warga untuk membuktikan kelayakan mereka kembali agar proses reaktivasi kepesertaan lebih mudah.

Harapan ke Depan

Penutup pertemuan tersebut menandai komitmen Kemensos untuk terus berbenah. Dengan menggandeng lembaga independen seperti YLKI, Kemensos optimistis akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan meningkat, sehingga anggaran negara benar-benar terserap oleh masyarakat yang membutuhkan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee
Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah
Upacara Hari Jadi ke-24 Kabupaten Barito Timur: Momentum Perkuat Sinergi Menuju Bartim SEGAH
Momentum HUT ke-14 IWO, PWI dan IWO Bartim Perkuat Kebersamaan Jurnalis
Komisi I DPRD Kalteng Minta Sinergi Tangani Karhutla di Konsesi PT Adaro, Walhi Catat Ratusan Hotspot!
Dua Hari Membara! Karhutla di Kotawaringin Barat Capai 10 Hektare, Pemadaman Terhalang Angin Kencang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:21 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Upacara Hari Jadi ke-24 Kabupaten Barito Timur: Momentum Perkuat Sinergi Menuju Bartim SEGAH

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Momentum HUT ke-14 IWO, PWI dan IWO Bartim Perkuat Kebersamaan Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Minta Sinergi Tangani Karhutla di Konsesi PT Adaro, Walhi Catat Ratusan Hotspot!

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Dua Hari Membara! Karhutla di Kotawaringin Barat Capai 10 Hektare, Pemadaman Terhalang Angin Kencang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Gelombang Sanksi Nakes Hina Pasien BPJS di Threads: Dari Pemecatan Hingga Pengunduran Diri

Berita Terbaru