Buntut Tolak Serahkan Data! Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok di Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi TikTok. (Pixabay/8268513)

Ilustrasi TikTok. (Pixabay/8268513)

1TULAH.COM-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap platform media sosial raksasa, TikTok Pte. Ltd.

Keputusan ini diambil lantaran TikTok dianggap tidak memenuhi kewajiban peraturan, khususnya terkait permintaan data dari pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan ini adalah respons atas keengganan TikTok menyerahkan data lengkap mengenai aktivitas live streaming yang terjadi selama periode demonstrasi 25 hingga 30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Alex, dikutip dari siaran pers Komdigi, Jumat (3/10/2025).

Dugaan Monetisasi Judi Online dan Permintaan Data Komdigi

Kecurigaan Komdigi berawal dari dugaan adanya monetisasi aktivitas live dari akun-akun yang terindikasi melakukan kegiatan judi online di platform tersebut. Untuk menindaklanjuti dugaan ini, Komdigi secara resmi meminta data spesifik dari TikTok, meliputi:

  1. Informasi trafik
  2. Aktivitas siaran langsung (live streaming)
  3. Data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Baca Juga :  Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Alex, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok untuk klarifikasi pada tanggal 16 September 2025. Platform video pendek asal China itu kemudian diberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan semua data yang diminta secara lengkap.

TikTok Tolak Berikan Data, Sebut Kebijakan Internal

Alih-alih memenuhi permintaan tersebut, TikTok menjawab melalui surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. Dalam surat itu, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara penanganan dan penanggapan permintaan data.

Walhasil, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta oleh Kementerian Komdigi. Penolakan ini kemudian menjadi dasar hukum bagi Komdigi untuk menjatuhkan sanksi.

Baca Juga :  Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung

Alex Sabar menegaskan bahwa permintaan data tersebut sudah memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Regulasi tersebut secara jelas mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” pungkasnya.

Pembekuan TDPSE ini menjadi peringatan keras dari Pemerintah Indonesia bagi semua platform digital global yang beroperasi di Tanah Air agar patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku, khususnya terkait transparansi data dan pengawasan konten. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK
Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno
7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta
Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!
IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!
Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:45 WIB

Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:42 WIB

7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:40 WIB

Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Berita Terbaru