Fakta Baru Korupsi Wamenaker Immanuel Ebenezer: Uang Rp3 Miliar dan Julukan ‘Sultan’

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (ketiga kiri) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (ketiga kiri) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

1TULAH.COM-Kasus korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel semakin terang benderang.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, baru saja mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana haram yang melibatkan Noel dan jaringannya.

Salah satu fakta yang terungkap adalah penerimaan uang sebesar Rp3 miliar oleh Noel dari tersangka lain, Irvian Bobby Mahendro. Irvian Bobby adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Minta Uang Rp3 Miliar untuk Renovasi Rumah

Menurut Setyo Budiyanto, permintaan uang sebesar Rp3 miliar itu diajukan oleh Noel kepada Irvian Bobby dengan dalih untuk merenovasi rumah pribadinya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM (Irvian Bobby Mahendro) kasih Rp3 miliar,” ungkap Budiyanto kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga :  Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Hubungan antara kedua tersangka ini juga terungkap. Budiyanto menyebut, Noel bahkan menjuluki Irvian Bobby sebagai ‘sultan’. Julukan ini diberikan karena Noel menilai Irvian Bobby sebagai orang yang memiliki banyak uang di lingkungan Ditjen Binwas K3.

Komplotan Korupsi yang Terbongkar

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Rabu (20/8/2025). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil meringkus Noel, Irvian Bobby, dan sembilan orang lainnya. Total ada sebelas tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

Sebelumnya, diberitakan bahwa komplotan ini berhasil meraup uang pemerasan hingga Rp69 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk berfoya-foya dan kepentingan pribadi para tersangka.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Noel telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia dan para tersangka lainnya kini ditahan di Rutan KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus korupsi yang melibatkan seorang wakil menteri ini menjadi sorotan tajam bagi kabinet yang baru terbentuk. Ini menyoroti masih maraknya praktik korupsi di sektor publik, terutama di kementerian yang seharusnya berfungsi untuk melayani masyarakat, bukan malah memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi.

Semoga pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi di berbagai lembaga pemerintahan dan memastikan bahwa sektor publik benar-benar berorientasi pada pelayanan, bukan pemerasan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Berita Terbaru