Penahanan Sekjen DPR Indra Iskandar Tertunda, KPK Fokus Lengkapi Dokumen

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, belum dapat dilakukan karena masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi untuk kepentingan auditor dalam menghitung kerugian negara.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya melengkapi berkas yang diperlukan agar proses perhitungan tersebut segera rampung.

Penetapan Indra sebagai tersangka sendiri telah dilakukan sejak tahun lalu melalui surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Firli Bahuri sebelum digantikan Nawawi Pomolango, namun status tersebut belum diumumkan secara resmi.

Baca Juga :  Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Pada Mei 2024, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi gugatan itu akhirnya ia cabut dan pencabutan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus yang sedang ditangani, KPK menyelidiki dugaan praktik korupsi di Setjen DPR terkait pengadaan furnitur untuk rumah dinas anggota parlemen.

Baca Juga :  Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Fasilitas yang diisi mulai dari ruang tamu hingga kamar tidur diduga dilakukan dengan penuh kecurangan.

Modus yang terungkap adalah penyimpangan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa serta penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang terkait dengan perkara ini berada di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai
Polda Riau Amankan 39 Tersangka Penyelewengan Puluhan Ton BBM Subsidi
Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik
Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia
Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah
Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Kamis, 23 April 2026 - 16:03 WIB

Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Kamis, 23 April 2026 - 11:48 WIB

Polda Riau Amankan 39 Tersangka Penyelewengan Puluhan Ton BBM Subsidi

Kamis, 23 April 2026 - 09:48 WIB

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 09:39 WIB

Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 16:35 WIB

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Berita Terbaru