KPK Buka Peluang Panggil Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang diduga memiliki informasi terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat itu masih menjabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara dan dapat membantu mengungkap kasus ini, sementara keputusan siapa saja yang akan dipanggil sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Nama Jokowi terseret karena kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang kini dipermasalahkan merupakan hasil lobi langsung antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga :  Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu haji reguler yang bisa melebihi 15 tahun.

Namun, pembagian kuota itu diduga melanggar ketentuan karena dialokasikan secara merata antara haji reguler dan haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dugaan pelanggaran tersebut mendorong KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum guna memberikan keleluasaan dalam mengumpulkan bukti dan informasi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Sprindik umum tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengindikasikan adanya kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun, namun angka tersebut masih bersifat sementara karena perhitungannya masih dilakukan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun
Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta
Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap
Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik
Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru
Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 13:31 WIB

Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:43 WIB

Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Berita Terbaru