Ridwan Kamil Akan Jalani Tes DNA Pada Kamis Nanti

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. [Ist]

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. [Ist]

1TULAH.COM – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Tes ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas laporan pencemaran nama baik yang diajukannya terhadap Lisa Mariana.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, yang menyatakan bahwa kliennya telah menerima undangan resmi dari pihak Bareskrim.

Menurut Muslim, tes DNA juga akan melibatkan Lisa Mariana dan anak perempuannya yang berinisial CA.

Baca Juga :  Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Lokasi pengambilan sampel akan berlangsung di Bareskrim Polri, dengan pengawasan dari pihak eksternal, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Keterlibatan KPAI bertujuan memastikan bahwa proses berjalan transparan dan objektif, tanpa adanya keraguan dari pihak mana pun.

Muslim menambahkan bahwa Ridwan Kamil siap menghormati hasil dari proses hukum yang berjalan, apa pun keputusan nantinya. Ia menegaskan bahwa kliennya akan bersikap dewasa dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial yang menyebut dirinya terlibat hubungan pribadi dengan Lisa dan menjadi ayah dari anak yang dikandungnya.

Kasus ini kini berada dalam tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru