Korupsi Demi Judi Online, Staf Keuangan PDAM Cirebon Tilep Rp3,71 Miliar

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ilustrasi korupsi

Ilustrasi korupsi

1TULAH.COM – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Cirebon berinisial AL yang berusia 32 tahun.

Pelaku diduga telah menyalahgunakan wewenangnya selama tahun 2024 untuk melakukan berbagai tindakan yang merugikan keuangan perusahaan hingga mencapai total kerugian sekitar Rp3,71 miliar.

Dana tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti kegiatan trading melalui sejumlah aplikasi serta perjudian daring.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa AL melakukan aksi korupsinya melalui lima modus, yakni mengurangi jumlah penerimaan tunai dari pelanggan, memalsukan tanda tangan direksi, mencairkan dana dengan cek palsu, memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi, serta mengubah dokumen transaksi keuangan.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rincian kerugian dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu penggelapan setoran loket senilai sekitar Rp2,42 miliar, pengurangan nilai pemindahbukuan sebesar Rp1,38 miliar, dan pemalsuan tanda tangan cek sebesar Rp200 juta.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sisa sebesar Rp88 juta dan 125 dokumen, yang meliputi dokumen internal PDAM serta laporan transaksi dari perbankan.

Kasus ini mulai terbongkar ketika ditemukan kejanggalan dalam pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik PDAM, yang kemudian ditindaklanjuti melalui audit oleh Inspektorat Daerah.

Selama penyelidikan berlangsung, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 20 saksi yang berasal dari lingkungan internal perusahaan serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

AL diketahui telah bekerja di PDAM Kota Cirebon sejak tahun 2014 dan mulai menjabat sebagai staf keuangan pada 2021. Seluruh tindakan korupsi yang dilakukan oleh tersangka terjadi dalam tahun anggaran 2024.

Meskipun demikian, Kapolres memastikan bahwa perbuatan tersangka bersifat internal dan tidak mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat di wilayah operasional PDAM.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB