DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran. Foto:Dok/1tulah.com

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Tengah tengah menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan perhatian serius terhadap kebijakan penghentian sementara sejumlah dapur penyedia makanan dalam program tersebut.

Langkah tegas ini diambil lantaran sejumlah unit penyedia belum memenuhi standar terbaru yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pengetatan ini dianggap krusial demi menjamin keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Evaluasi Menyeluruh: Dari Kasus Keracunan hingga Limbah

Kebijakan pengetatan standar ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh, ditemukan beberapa poin krusial yang harus segera diperbaiki oleh pengelola dapur, di antaranya:

  • Keamanan Pangan: Adanya dugaan kasus keracunan makanan yang memerlukan mitigasi cepat.

  • Higienitas: Pengelolaan kebersihan dapur yang dinilai belum maksimal.

  • Pengelolaan Limbah: Kurangnya fasilitas pembuangan yang memadai, sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Kini, BGN menerapkan persyaratan yang lebih rinci dan teknis. Para pengelola diwajibkan menggunakan peralatan modern serta memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik.

Penghentian Hanya Bersifat Sementara

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran, menegaskan bahwa masyarakat dan pengelola tidak perlu panik. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk “rem darurat” demi kebaikan bersama.

“Penghentian ini sifatnya sementara, bukan permanen. Tujuannya agar pengelola bisa memperbaiki kekurangan sesuai standar BGN,” ujar Tomy Irawan Diran baru-baru ini di Palangka Raya.

Ketua Harian DPW PAN Kalteng ini menambahkan bahwa setiap pelanggaran, baik menyangkut teknis IPAL maupun kualitas komposisi menu, tidak boleh ditoleransi. Menurutnya, risiko kesehatan masyarakat jauh lebih berharga daripada kecepatan pelaksanaan program yang dipaksakan.

Peran Pemerintah Daerah dalam Pembinaan

DPRD Kalteng juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tidak berpangku tangan. Perlu ada sinergi antara regulator dan pelaksana di lapangan agar hambatan teknis ini tidak berlarut-larut.

Baca Juga :  Sinode Umum XXV GKE Jadi Momentum Perkuat Iman dan Kemajuan Masyarakat

Poin Rekomendasi DPRD Kalteng:

  1. Pendampingan Teknis: Pemda diminta aktif melakukan pembinaan kepada pengelola dapur agar segera mampu memenuhi standar BGN.

  2. Perlindungan Tenaga Kerja: Memastikan penghentian sementara ini tidak memberikan dampak ekonomi yang terlalu dalam bagi para pekerja yang terlibat dalam ekosistem SPPG.

  3. Audit Berkala: Mendorong adanya pengecekan rutin pasca operasional kembali dibuka nantinya.

Keamanan pangan dalam program SPPG adalah prioritas utama. Dengan adanya standar baru dari Badan Gizi Nasional, diharapkan kualitas gizi yang sampai ke tangan masyarakat Kalteng benar-benar terjamin secara klinis dan higienis. Sinergi antara pengelola, pengawasan DPRD, dan pembinaan Pemda menjadi kunci agar program ini kembali berjalan optimal. (Ingkit)

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru