Perusahaan RI dan Filipina Terlibat Dugaan Korupsi, KPK Segera Usut

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan transaksi penjualan gas oil antara perusahaan Indonesia dan dua perusahaan asal Filipina.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa informasi terkait kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, tanpa merinci lebih lanjut.

Perusahaan Indonesia yang dimaksud adalah Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD), sedangkan pihak Filipina adalah Phoenix Petroleum Philippines, Inc. dan Udenna Corporation.

Baca Juga :  Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga belum memberikan informasi tambahan mengenai perkembangan proses hukum tersebut, namun memastikan akan menindaklanjuti.

Sebelumnya, Phoenix Petroleum mengumumkan kerja sama strategis dengan PIMD pada tahun 2020 sebagai bagian dari ekspansi bisnis Pertamina di kawasan Asia Tenggara.

Baca Juga :  Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Namun, pihak Phoenix diketahui tidak memenuhi kewajiban pembayaran terhadap transaksi tersebut.

Akibatnya, PIMD membawa perkara ini ke proses arbitrase internasional di Singapura pada April 2022.

Putusan arbitrase yang keluar pada November 2023 memenangkan pihak PIMD, dan mewajibkan dua perusahaan Filipina tersebut membayar kompensasi sekitar 142 juta dolar AS.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru