Pentingnya SKB Dua Menteri dalam Pendirian Rumah Ibadah: Studi Kasus Kotawaringin Timur

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto. Foto:Dok/1tulah.com

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan kembali pentingnya berpegang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, dalam hal pendirian rumah ibadah.

Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap insiden penolakan pembangunan tempat ibadah di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut Sugiyarto, jika seluruh syarat yang tertuang dalam SKB tersebut telah terpenuhi, tidak boleh ada penolakan, baik dari masyarakat maupun dari pihak pemerintah desa. Pernyataan ini secara langsung menyoroti surat dari Pemerintah Desa Sumber Makmur yang sempat memicu polemik di media sosial karena menyebut belum bisa memberikan izin pembangunan gereja.

Baca Juga :  Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

“Sepanjang ketentuan SKB itu dipenuhi, semua pihak harus menaati. Tidak boleh lagi ada penolakan atau aksi demo. Walaupun kepala desa menolak, itu tidak bisa dijadikan alasan,” ujar Sugiyarto pada Selasa (29/7/2025).

Peran Penting FKUB dalam Mediasi dan Verifikasi

Lebih lanjut, Sugiyarto mendesak agar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat dilibatkan secara maksimal dalam proses verifikasi dan sosialisasi pembangunan rumah ibadah. Keterlibatan FKUB sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap proses pembangunan rumah ibadah berjalan sesuai prosedur dan mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga :  Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang 'Menciut'

“Kalau ada persetujuan, Kementerian Agama setempat dan FKUB harus turun tangan melakukan mediasi. Jangan sampai masalah ini memicu konflik horizontal,” tegasnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi perlunya sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan FKUB untuk mencegah potensi konflik sosial yang dapat timbul dari isu-isu sensitif terkait pendirian rumah ibadah. Dengan mematuhi SKB Dua Menteri dan melibatkan lembaga-lembaga terkait, diharapkan kerukunan antarumat beragama di Kalimantan Tengah dapat terus terjaga dan diperkuat. (Ingkit)

Berita Terkait

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
DPRD Barito Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Ini Jadi Sorotan
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:35 WIB

DPRD Barito Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Ini Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB