Moratorium Jadi Batu Sandungan: Usulan Pemekaran Daerah Masih Tertunda, Kecuali Papua?

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemekaran wilayah. Sejumlah daerah yang mengusulkan pemekaran wilayah barharap tereksekusi meski moratorium masih diberlakukan pemerintah. [Istimewa]

Ilustrasi pemekaran wilayah. Sejumlah daerah yang mengusulkan pemekaran wilayah barharap tereksekusi meski moratorium masih diberlakukan pemerintah. [Istimewa]

1TULAH.COM-Wacana pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) terus bergema di berbagai wilayah Indonesia. Namun, harapan akan adanya wilayah administratif baru tampaknya masih harus bersabar. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mengungkapkan bahwa usulan DOB hingga kini masih terkendala dan sepenuhnya menunggu kebijakan dari Presiden.

Moratorium Belum Dicabut, Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan

Saan Mustopa menjelaskan bahwa salah satu hambatan utama yang membuat ratusan usulan DOB belum dapat diakomodasi adalah adanya moratorium pemekaran daerah yang belum dicabut oleh pemerintah pusat.

“Moratorium ini kan belum dicabut (Presiden), jadi kita masih memberlakukan kebijakan moratorium terkait dengan aspirasi DOB,” tegas Saan saat berada di Sorong, Minggu (6/7/2025).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari DPR maupun pemerintah pusat untuk menindaklanjuti aspirasi pembentukan DOB yang telah disampaikan oleh berbagai daerah. Ini semata-mata karena kebijakan moratorium yang masih berlaku.

Selain faktor moratorium, pertimbangan lain yang menjadi alasan penundaan adalah fokus negara pada efisiensi anggaran. Di tengah kondisi ekonomi dan keuangan negara, pemerintah memprioritaskan penggunaan anggaran secara efektif, dan pemekaran daerah tentu akan membutuhkan alokasi dana yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy'ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

“Jadi selain masih ada moratorium, tentu juga ada pertimbangan lain seperti efisiensi,” ujarnya.

Papua Sebagai Pengecualian: Kepentingan Strategis Nasional

Namun, Saan mencontohkan adanya pengecualian dalam pemekaran daerah, yaitu di wilayah Papua. Pemekaran dari dua menjadi empat provinsi di Papua dianggap sebagai kasus khusus yang berkaitan dengan kepentingan strategis nasional yang lebih besar. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada moratorium, kebijakan dapat berubah jika ada urgensi atau kepentingan nasional yang mendesak.

Dengan kondisi moratorium yang belum dicabut dan fokus pada efisiensi anggaran, saat ini belum ada upaya masif untuk menindaklanjuti setiap aspirasi DOB yang disampaikan oleh pemerintah daerah.

Usulan DOB Masih Prematur dan Belum Penuhi Syarat Administratif

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, juga sempat menyoroti kondisi usulan pemekaran daerah. Pada Senin (28/4/2025) silam di gedung DPR RI, Jakarta, Rifqi mengungkapkan bahwa dari 341 daerah yang mengusulkan pembentukan DOB, sebagian besar masih dalam tahap sangat prematur.

“Dari 341 ini kalau kita cek secara administratif saja sudah banyak yang gugur kok,” kata Rifqi.

Baca Juga :  Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak

Bahkan, ia menyebut bahwa banyak usulan yang belum memenuhi syarat administratif umum. “Itu masih jauh, masih sangat prematur yang 341 itu. Ada sekitar 10 persennya yang syarat administratif ini sudah terpenuhi. Tetapi itu pun kan harus dilihat secara objektif di lapangan,” jelasnya.

Komisi II DPR sendiri telah berupaya memanggil Dirjen Otonomi Daerah untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) terkait yang mengatur desain besar otonomi daerah serta daftar wilayah yang bisa dimekarkan atau digabungkan. Ironisnya, PP tersebut tak kunjung dibuat sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan sebelas tahun yang lalu.

“Dirjen Otonomi Daerah itu dipanggil karena sudah 11 tahun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 undang-undang tentang pemerintahan daerah disahkan tapi kemudian 2 PP yang diwajibkan oleh undang-undang itu tak kunjung dibuat oleh pemerintah,” pungkasnya.

Dengan berbagai kendala, baik dari sisi moratorium, efisiensi anggaran, hingga kesiapan administratif daerah pengusul, wajar jika proses pemekaran daerah masih menjadi isu yang terus menggantung dan membutuhkan kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun
Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta
Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap
Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik
Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru
Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 13:31 WIB

Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:43 WIB

Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Berita Terbaru