Khalid Basalamah Nyatakan Tak Ada Keterlibatan Dirinya Kuota Haji

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustaz Khalid Basalamah memberi klarifikasi usai diperiksa KPK. (YouTube/Khalid Basalamah Official)

Ustaz Khalid Basalamah memberi klarifikasi usai diperiksa KPK. (YouTube/Khalid Basalamah Official)

 

1TULAH.COM – Pendakwah Khalid Basalamah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Ia menyatakan bahwa kehadirannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya untuk memberikan informasi sebagai pelaku usaha di bidang travel haji dan umrah.

Melalui akun Instagram pribadinya, ia menyampaikan bahwa dirinya datang bukan sebagai tersangka, melainkan hanya memberikan pandangan yang dibutuhkan oleh penyelidik.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

Khalid menekankan bahwa ia sama sekali tidak memiliki posisi ataupun hubungan dengan Kementerian Agama, baik sebagai menteri, mantan menteri, maupun staf.

Menurutnya, keterangannya dibutuhkan semata-mata karena ia memiliki pengalaman di lapangan dalam hal penyelenggaraan haji.

Ia juga menjelaskan bahwa penyelidik menyampaikan secara langsung bahwa ia hanya dimintai keterangan sebagai saksi yang memiliki pemahaman tentang permasalahan kuota haji.

Pihak KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo membenarkan bahwa Khalid Basalamah diperiksa dalam rangka penyelidikan kasus haji yang masih berlangsung.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari Khalid dan berharap hal ini menjadi contoh bagi pihak lain yang terkait.

Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji untuk periode 2023 hingga 2025, yang sebelumnya juga sempat dilaporkan dan menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Berita Terbaru