Kasus Dana Operasional Eks Gubernur Papua, KPK Temukan Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua selama periode 2020–2022.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perbuatan korupsi tersebut melibatkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), yang diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan mendiang Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Pemeriksaan terhadap saksi berinisial WT, yang merupakan penyedia jasa penukaran uang (money changer) di Jakarta, turut dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang bertujuan pada upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

Baca Juga :  Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Dalam proses pengungkapan perkara ini, KPK mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk lebih serius dalam pencegahan korupsi.

Hal ini penting mengingat skor Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention (MCSP) Papua tahun 2024 menurun drastis menjadi 38, dari skor 55 pada tahun sebelumnya.

KPK juga mengapresiasi dukungan masyarakat Papua dalam mengawal proses penuntasan kasus ini.

Salah satu sorotan utama dalam perkara ini adalah besarnya dana operasional mantan Gubernur Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun per tahun, atau setara dengan penggunaan Rp 1 miliar per hari untuk keperluan makan dan minum.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Dana dalam jumlah fantastis tersebut sengaja dikamuflasekan melalui pembuatan peraturan gubernur (pergub) oleh Lukas Enembe, yang dimaksudkan agar pengalokasian dana terlihat legal secara administratif dan luput dari pengawasan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, peraturan tersebut menjadi instrumen untuk menyembunyikan penyimpangan, dengan menempatkan dana ke dalam pos pengeluaran konsumsi yang terkesan sah.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa
Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal
Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas
Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang
Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia
Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 11:57 WIB

Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas

Selasa, 28 April 2026 - 06:08 WIB

Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

Selasa, 28 April 2026 - 02:54 WIB

Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia

Senin, 27 April 2026 - 17:19 WIB

Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!

Senin, 27 April 2026 - 17:06 WIB

Gubernur Kaltim Sampaikan Minta Maaf dan Bakal Beli Kursi Pijat Dana Sendiri

Berita Terbaru

Anggota DPRD Barito Utara, Naruk Saritani. Foto-ist

DPRD BARUT

Naruk Saritani Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI di Muara Teweh

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:00 WIB

Olahraga

Mbappe Terancam Absen di El Clasico usai Alami Cedera Hamstring

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:31 WIB