1TULAH.COM, Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Malik Muliawan terhadap pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, dalam pernyataannya jika hasil kajian terhadap laporan dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
“Setelah melalui proses kajian yang mendalam, kami menyimpulkan laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Satriadi, Rabu, 26 Maret 2025.
Keputusan ini dituangkan dalam pemberitahuan resmi bernomor 72/PP/K.KH/03/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Kalteng.
Satriadi juga menjawab ketika di konfirmasi media ini, laporan yang mereka tolak merupakan laporan warga. Bukan laporan dari tim pemenangan atau tim hukum Gogo Helo.
“Coba baca baik-baik itu laporan siapa,” ujarnya melalui pesan tertulis whatApps.
Ketika ditanya dalil dan pertimbangan penolakan, Satriadi tidak menjawab hingga berita ini naik tayang.
Paslon Nomor Urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo Daftarkan Gugatan ke MK
Masih di hari yang sama, Rabu (26/3/2025), pasangan calon bupati dan wakil bupati Barut nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barut.

MK mencatatnya dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 3/PAN.MK/e-AP3/03/2025.
Dalam Akta ini dijelaskan, permohonan Gogo-Helo didaftarkan pada Rabu (26/3/2025) pukul 23.31 WIB.
Gogo-Helo sebagai pemohon, dalam permohonan gugatan ini memberikan kuasa kepada Muhammad Rudjito dkk selaku kuasa hukum, selanjutnya disebut pemohon.
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara disebut sebagai termohon.
“Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” begitu bunyi Akta yang ditandatangani Plt Panitera MK, Wiryanto.
Dalam pengajuan permohonan, kuasa hukum Gogo-Helo melampirkan alat bukti sebanyak 2 rangkap, dengan flashdrive 1 unit berisi Permohonan (word dan PDF), DAB (word dan PDF), serta surat kuasa dan alat bukti (PDF).
Editor: Aprie



![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)










![Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. [Gemini AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/tertekan-rupiah-360x200.jpg)








