Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]

Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]

1TULAH.COM-Dua mantan personel Polda Sumut ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dana DAK SMK. Polri terus mengusut tuntas kasus korupsi ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua mantan personel Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).

Kedua tersangka, Kompol R (Ramli) dan Brigadir BSP, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SMKN di Sumut.

Mereka memaksa para kepala sekolah untuk memberikan bagian dari proyek DAK dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga :  Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Modus yang digunakan adalah dengan mengirimkan surat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).

Para kepala sekolah yang menolak permintaan mereka diancam dan diminta untuk mengalihkan pekerjaan proyek atau menyerahkan “fee” sebesar 20 persen dari anggaran.

Total “fee” yang berhasil dikumpulkan dari 12 kepala sekolah SMKN mencapai Rp4,7 miliar.

Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai Rp400 juta yang ditemukan di mobil milik tersangka R.

Polri telah menetapkan kedua tersangka dan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari pihak swasta, masih dalam penyelidikan.

Baca Juga :  Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu

Tindakan tegas akan diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus pemerasan yang melibatkan oknum polisi.

Sebelumnya, puluhan polisi dilaporkan terlibat kasus pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta.

Beberapa oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan pengunjung konser DWP, sudah mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta
Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi
Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga
Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai
Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?
Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta

Rabu, 16 September 2026 - 19:31 WIB

Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:48 WIB

Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai

Rabu, 16 September 2026 - 13:31 WIB

Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?

Rabu, 16 September 2026 - 09:32 WIB

Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia

Berita Terbaru