Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi zakat. [Ist]

Ilustrasi zakat. [Ist]

1TULAH.COM-Zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Berbeda dengan zakat fitrah yang dikeluarkan setiap bulan Ramadan, zakat mal dikenakan pada harta yang dimiliki dengan syarat-syarat tertentu. Lalu, apakah pekerja dengan gaji Rp 4 juta per bulan sudah wajib membayar zakat mal?

Syarat Wajib Zakat Mal

Sebelum membahas kewajiban zakat bagi pekerja dengan gaji Rp 4 juta, mari kita pahami syarat wajib zakat mal menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan ulama:

  • Harta yang Halal: Harta yang dimiliki harus diperoleh dari sumber yang halal.
  • Mencapai Nisab: Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakatkan. Untuk zakat penghasilan (zakat profesi), nisabnya setara dengan 85 gram emas.
    • Jika harga emas saat ini Rp 1,2 juta per gram, maka nisabnya adalah Rp 102 juta per tahun atau sekitar Rp 8,5 juta per bulan.
  • Mencapai Haul: Harta telah dimiliki selama satu tahun penuh. Namun, untuk zakat profesi, ada pendapat yang memperbolehkan pembayaran setiap bulan.
  • Bebas dari Utang: Harta bebas dari utang yang mengurangi nisab.
Baca Juga :  Polda Banten Pastikan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal?

Berdasarkan perhitungan nisab, pekerja dengan gaji Rp 4 juta per bulan belum mencapai nisab zakat profesi (sekitar Rp 8,5 juta per bulan). Oleh karena itu, menurut kaidah zakat, mereka belum wajib membayar zakat mal.

Baca Juga :  Fenomena Single Life: Saat Perempuan Mulai Nyaman Melajang Tanpa Buru-Buru Cari Pasangan

Namun, perlu diingat:

  • Jika pekerja tersebut memiliki penghasilan tambahan atau tabungan yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama setahun (haul), maka wajib membayar zakat mal sebesar 2,5% dari total harta.
  • Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan.

Anjuran Bersedekah

Meskipun tidak wajib zakat mal, Islam menganjurkan untuk bersedekah. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim). Bersedekah membantu sesama dan mendatangkan keberkahan.

Penerima Zakat

Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menentukan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Muallaf
  • Hamba sahaya (riqab)
  • Gharimin
  • Fisabilillah
  • Ibnu sabil (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%
Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria
KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta
Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi
Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga
Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai
Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta

Rabu, 16 September 2026 - 19:31 WIB

Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai

Rabu, 16 September 2026 - 13:31 WIB

Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?

Berita Terbaru