Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi zakat. [Ist]

Ilustrasi zakat. [Ist]

1TULAH.COM-Zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Berbeda dengan zakat fitrah yang dikeluarkan setiap bulan Ramadan, zakat mal dikenakan pada harta yang dimiliki dengan syarat-syarat tertentu. Lalu, apakah pekerja dengan gaji Rp 4 juta per bulan sudah wajib membayar zakat mal?

Syarat Wajib Zakat Mal

Sebelum membahas kewajiban zakat bagi pekerja dengan gaji Rp 4 juta, mari kita pahami syarat wajib zakat mal menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan ulama:

  • Harta yang Halal: Harta yang dimiliki harus diperoleh dari sumber yang halal.
  • Mencapai Nisab: Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakatkan. Untuk zakat penghasilan (zakat profesi), nisabnya setara dengan 85 gram emas.
    • Jika harga emas saat ini Rp 1,2 juta per gram, maka nisabnya adalah Rp 102 juta per tahun atau sekitar Rp 8,5 juta per bulan.
  • Mencapai Haul: Harta telah dimiliki selama satu tahun penuh. Namun, untuk zakat profesi, ada pendapat yang memperbolehkan pembayaran setiap bulan.
  • Bebas dari Utang: Harta bebas dari utang yang mengurangi nisab.
Baca Juga :  Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal?

Berdasarkan perhitungan nisab, pekerja dengan gaji Rp 4 juta per bulan belum mencapai nisab zakat profesi (sekitar Rp 8,5 juta per bulan). Oleh karena itu, menurut kaidah zakat, mereka belum wajib membayar zakat mal.

Baca Juga :  BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Namun, perlu diingat:

  • Jika pekerja tersebut memiliki penghasilan tambahan atau tabungan yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama setahun (haul), maka wajib membayar zakat mal sebesar 2,5% dari total harta.
  • Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan.

Anjuran Bersedekah

Meskipun tidak wajib zakat mal, Islam menganjurkan untuk bersedekah. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim). Bersedekah membantu sesama dan mendatangkan keberkahan.

Penerima Zakat

Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menentukan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Muallaf
  • Hamba sahaya (riqab)
  • Gharimin
  • Fisabilillah
  • Ibnu sabil (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup
Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya
Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang
Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 07:53 WIB

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:40 WIB

AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru