Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp400 Juta untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR RI

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto PDIP Didakwa Rela Guyur Uang Suap Demi Harun Masiku Masuk DPR, Segini Totalnya! [Suara.com/Alfian Winanto]

Hasto PDIP Didakwa Rela Guyur Uang Suap Demi Harun Masiku Masuk DPR, Segini Totalnya! [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa telah memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan jalan buronan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Kronologi Pemberian Suap

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan kronologi pemberian suap tersebut. Pada 16 Desember 2019, Hasto mengirim pesan kepada orang kepercayaannya, Saeful Bahri, bahwa ia menyiapkan uang sebesar Rp600 juta. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diperuntukkan sebagai uang muka penghijauan kantor DPP PDIP, sedangkan Rp400 juta lainnya akan diserahkan kepada Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga :  Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

“Selanjutnya, bertempat di ruang rapat DPP PDIP, Kunadi selaku staf DPP PDIP menemui Donny Tri Istiqomah. Kemudian, Kusnadi menyerahkan titipan uang dari terdakwa sebesar Rp400 juta yang dibungkus amplop warna coklat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun Masiku’,” ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Peran Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri

Setelah menerima uang tersebut, Donny mengirim pesan kepada Saeful Bahri bahwa ia telah menerima Rp400 juta dari Hasto dan Rp600 juta dari Harun Masiku. Saeful kemudian meminta Donny untuk menukarkan uang tersebut dengan mata uang dolar Singapura (SGD).

Baca Juga :  Polda Banten Pastikan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

Saeful Bahri juga menyampaikan pesan kepada Harun Masiku bahwa uang Rp400 juta dari Hasto telah diterima oleh Donny. Harun merespons pesan tersebut dengan kata “Lanjutkan”.

Dakwaan Jaksa

Jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid
Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS
Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR
Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil
Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)
DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M
KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Jumat, 18 September 2026 - 16:54 WIB

Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid

Jumat, 18 September 2026 - 13:52 WIB

Kebijakan Baru Skema PPPK Guru: Bisa Naik Status Penuh Waktu Hingga Berpeluang Jadi PNS

Jumat, 18 September 2026 - 08:17 WIB

Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR

Jumat, 18 September 2026 - 07:59 WIB

Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Berita Terbaru