Minyakita Ditemukan Polda Metro Jaya Tak Sesuai Takaran, 3 Distributor Terindikasi Curang

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pangan Polda Metro Jaya menemukan produk MinyaKita yang tak sesuai isi takaran. Hal itu diketahui saat Tim Subdit 1 Ditreskrimsus melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). (Sumber: Dok Polda Metro Jaya)

Satgas Pangan Polda Metro Jaya menemukan produk MinyaKita yang tak sesuai isi takaran. Hal itu diketahui saat Tim Subdit 1 Ditreskrimsus melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). (Sumber: Dok Polda Metro Jaya)

1TULAH.COM – Satgas Pangan Polda Metro Jaya temukan produk MinyaKita yang tak sesuai isi takaran. Hal itu diketahui ketika Tim Subdit 1 Ditreskrimsus melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketika sidak ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar 200 mililiter.

“Ditemukan ketidaksesuaian antara isi volume minyak goreng merek MinyaKita secara fisik dengan yg tertera dalam label kemasan,” ungkap Kombes Pol Ade Safri.

Dia memaparkan, pada sidak tersebut, dilakukan penyelidikan di pasar-pasar tradisional maupun kios-kios yang menjual minyak goreng merek MinyaKita. Dengan cara membeli produk minyak goreng merek MinyaKita yang kemudian dilakukan uji takar di tempat terhadap produk tersebut, baik produk dalam kemasan botol maupun dalam kemasan pouch atau refill (isi ulang). Pihaknya bersama dengan dinas terkait melakukan uji sampling terhadap 15 produk minyak goreng merek MinyaKita dari empat distributor yang berbeda-beda. Terdiri dari satu produk kemasan pouch dan 14 produk kemasan botol.

Baca Juga :  Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia

“Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku,” katanya.

Mantan Kapolresta Solo tersebut menjelaskan, berdasarkan hasil pengujian dilakukan terhadap 14 sampel minyak goreng merek MinyaKita, tiga dari empat distributor terindikasi berbuat curang dengan mengurangi takaran. Tiga distributor Minyakita tersebut yaitu CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus.

“Dari ke-14 sampling MinyaKita kemasan botol yg diuji takar, ditemukan rata-rata total isi volume kurang lebih 795 mililiter perbotolnya, dengan kuantitas isi terbanyak 804 mililiter,” jelasnya.

“Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar kurang lebih 200 mililiter. Untuk minyak goreng Minyakita dari CV Surya Agung, Jakarta, didapatkan hasil sesuai dengan isi kemasan,” tegas Ade Safri.

Baca Juga :  Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

Dengan temuan ini, dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi. Sebagai dimaksud dalam pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Ade Safri juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih cermat dan teliti dalam berbelanja, khususnya untuk membeli MinyaKita.

“Perhatikan labelnya, pastikan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada kecurigaan terkait isi yang tidak sesuai dengan yg tertera dalam label kemasan, dapat segera melaporkan ke Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!
Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!
Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:21 WIB

Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:15 WIB

Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:54 WIB