Panduan Lengkap Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja: Hak Karyawan Jelang Hari Raya

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhitungan thr menurut uu cipta kerja (freepik)

Perhitungan thr menurut uu cipta kerja (freepik)

1TULAH.COM-Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para karyawan.

Namun, masih banyak pekerja yang belum memahami secara pasti bagaimana perhitungan THR yang benar sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Padahal, pemahaman yang tepat akan hak-hak terkait THR sangat penting agar karyawan dapat menikmati momen hari raya tanpa rasa khawatir.

Dasar Hukum THR dalam UU Cipta Kerja

Aturan mengenai THR bagi pegawai swasta diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Menurut undang-undang ini, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap, berdasarkan masa kerja mereka.

Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Sementara itu, karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Baca Juga :  Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran

Ketentuan Penting THR dalam UU Cipta Kerja

  • Hak Karyawan: THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
  • Waktu Pembayaran: Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Sanksi bagi Perusahaan: Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda, hingga sanksi administratif lainnya.

Cara Menghitung THR Sesuai UU Cipta Kerja

Perhitungan THR mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: THR sebesar satu bulan gaji.
  • Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji.
  • Upah yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi: Gaji pokok tanpa tunjangan (clean wages) atau Gaji pokok beserta tunjangan tetap.
Baca Juga :  Keretakan Internal Kemenkeu di Balik Copotnya Purbaya Yudhi Sadewa dan Penunjukan Suahasil Nazara

Simulasi Perhitungan THR

Berikut adalah beberapa contoh simulasi perhitungan THR:

  • Contoh 1: Karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000 dan masa kerja 1,3 tahun berhak mendapatkan THR sebesar Rp5.000.000 (satu bulan gaji).
  • Contoh 2: Karyawan dengan gaji bulanan Rp5.000.000 dan masa kerja 6 bulan berhak mendapatkan THR sebesar (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

Pentingnya Memahami Hak THR

Memahami peraturan THR dalam UU Cipta Kerja sangat penting agar hak karyawan tetap terlindungi. Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, karyawan berhak mengajukan keluhan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Dengan memahami panduan ini, diharapkan para karyawan dapat memperoleh hak THR mereka dengan tepat dan merayakan hari raya dengan tenang. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!
Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!
Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor
Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?
Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!
Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:21 WIB

Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:15 WIB

Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Jumat, 18 September 2026 - 16:54 WIB

Usut Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun, Kejagung Endus Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid

Berita Terbaru