KAI Drive IV Peringatkan Hukuman Pidana usai Para Remaja Perang Sarung di Jalur Kereta

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Transportasi Kereta (sumber: suara.com)

Ilustrasi Transportasi Kereta (sumber: suara.com)

 

1TULAH.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan keprihatinannya terhadap aksi sekelompok remaja yang terlibat dalam perang sarung dan bermain petasan di area jalur kereta.

Zaki menegaskan bahwa segala aktivitas di jalur kereta yang tidak berkaitan dengan operasional merupakan tindakan berbahaya dan melanggar hukum.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang yang berada di jalur kereta tanpa izin dapat dipidana hingga tiga bulan penjara atau dikenakan denda maksimal Rp15 juta.

Selain itu, pelanggaran ini juga bisa dijerat Pasal 167 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara atau denda hingga Rp4,5 juta.

Baca Juga :  KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

KAI berharap masyarakat memahami bahwa bermain atau beraktivitas di sekitar jalur kereta tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Oleh karena itu, KAI mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan dengan memberikan teguran atau peringatan kepada siapa saja yang melanggar. Kesadaran bersama diharapkan dapat mencegah insiden yang tidak diinginkan dan melindungi nyawa banyak orang.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!
Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!
Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:21 WIB

Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:15 WIB

Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:54 WIB