KAI Drive IV Peringatkan Hukuman Pidana usai Para Remaja Perang Sarung di Jalur Kereta

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Transportasi Kereta (sumber: suara.com)

Ilustrasi Transportasi Kereta (sumber: suara.com)

 

1TULAH.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan keprihatinannya terhadap aksi sekelompok remaja yang terlibat dalam perang sarung dan bermain petasan di area jalur kereta.

Zaki menegaskan bahwa segala aktivitas di jalur kereta yang tidak berkaitan dengan operasional merupakan tindakan berbahaya dan melanggar hukum.

Baca Juga :  Bet On Red: Emozioni Rapide e Vittorie Veloce

Sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang yang berada di jalur kereta tanpa izin dapat dipidana hingga tiga bulan penjara atau dikenakan denda maksimal Rp15 juta.

Selain itu, pelanggaran ini juga bisa dijerat Pasal 167 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara atau denda hingga Rp4,5 juta.

Baca Juga :  Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

KAI berharap masyarakat memahami bahwa bermain atau beraktivitas di sekitar jalur kereta tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Oleh karena itu, KAI mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan dengan memberikan teguran atau peringatan kepada siapa saja yang melanggar. Kesadaran bersama diharapkan dapat mencegah insiden yang tidak diinginkan dan melindungi nyawa banyak orang.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres
DPRD Kalteng Soroti Nasib Pendidikan di Wilayah Pelosok pada Momentum Hardiknas
Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja
Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum
Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”
Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:32 WIB

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:21 WIB

DPRD Kalteng Soroti Nasib Pendidikan di Wilayah Pelosok pada Momentum Hardiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:58 WIB

Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:32 WIB

Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:09 WIB

Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità

Berita Terbaru

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Berita

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:32 WIB

Donald Trump [The White House]

Internasional

Donald Trump Ancam Naikkan Tarif Mobil Uni Eropa Jadi 25 Persen

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:30 WIB