E-Voting Jadi Jawaban untuk Pemilu yang Efesien dan Jurdil? Pakar Bilang Begini

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendiri Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Saiful Mujani. (sumber: suara.com)

Pendiri Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Saiful Mujani. (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – E-voting atau pemungutan suara berbasis elektronik disebutkan sebagai solusi yang bisa meningkatkan efisiensi serta menjamin pemilu yang jujur dan adil (jurdil). Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Saiful Mujani beri penilaiannya jika penerapan e-voting dapat memperbaiki kinerja demokrasi di Indonesia.

“Kenapa memperbaiki kinerja demokrasi? Pertama, e-voting memberi kesempatan kepada semua warga untuk memilih tanpa dibatasi ruang dan waktu,” tutur Prof. Mujani.

Mujani memaparkan jika e-voting dapat memperkecil intervensi yang melanggar hukum. Dengan sistem digital yang transparan dan terotomatisasi, praktik-praktik yang memungkinkan mencederai demokrasi seperti penggelembungan suara, manipulasi hasil, dan politik uang bisa diminimalisir. Sekain potensi hasil yang lebih jujur dan adil, e-voting juga menawarkan efisiensi yang luar biasa dari segi waktu dan biaya. Namun demikian, penerapan e-voting memerlukan landasan hukum yang kuat. Mujani menekankan perlunya regulasi yang mengatur sistem pemilu berbasis elektronik sehingga dapat diimplementasikan secara efektif dan aman.

Baca Juga :  Diduga Peras Indomaret hingga Minta Diskon Rumah 70 Persen, Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan jika e-voting sebaiknya menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ke depan. Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menjelaskan bahwa usulan ini mempertimbangkan para pekerja yang merantau dan tak bisa pulang ke daerah asalnya.

Baca Juga :  KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq

“Di Indonesia ini kan banyak orang yang bekerja tidak di kotanya atau tidak di kabupatennya. Nah, ini dibiarkan saja. Kalau kamu nggak pulang, ya sudah kamu kehilangan hak pilih,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Adapun, saat ini revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar
DPRD Kalteng Tetapkan Renja 2027 dan Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-8
Jadwal Lengkap MotoGP Jepang 2026: Sengitnya Rivalitas Jorge Martin dan Marc Marquez di Motegi
SiLPA Anjlok Jadi Rp10 Miliar, Struktur Belanja APBD Perubahan Barito Selatan Dipangkas Rp200 M
Wabup Barsel Instruksikan Pembentukan Posko Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Setiap Kecamatan
Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon
DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting
Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:04 WIB

Sidak Pasar Buntok, DKUKMPP Barsel Temukan Dua Merek Beras Diduga Tak Memenuhi Standar

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

DPRD Kalteng Tetapkan Renja 2027 dan Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-8

Rabu, 30 September 2026 - 12:30 WIB

Jadwal Lengkap MotoGP Jepang 2026: Sengitnya Rivalitas Jorge Martin dan Marc Marquez di Motegi

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

SiLPA Anjlok Jadi Rp10 Miliar, Struktur Belanja APBD Perubahan Barito Selatan Dipangkas Rp200 M

Senin, 28 September 2026 - 19:13 WIB

Wabup Barsel Instruksikan Pembentukan Posko Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Setiap Kecamatan

Senin, 28 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

Senin, 28 September 2026 - 06:53 WIB

DPRD Kalteng Dukung Pembukaan Rekening Bansos, Purdiono: Pemberdayaan Ekonomi Jauh Lebih Penting

Senin, 28 September 2026 - 06:48 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Kabupaten Bekasi, Alasan Baru Tunjukkan KTA: “Suka-suka Saya Dong!”

Berita Terbaru