1TULAH.COM – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk kembali menghadirkan artis Sandra Dewi sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Hakim Eko Aryanto menyatakan kehadiran Sandra diperlukan untuk membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Harvey.
Hakim juga meminta agar istri Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Anggraeni, dihadirkan kembali sebagai saksi.
Sidang ini dinilai penting untuk membuktikan tuduhan TPPU yang melibatkan barang-barang sitaan seperti tas branded dan perhiasan, yang sebelumnya dijelaskan oleh Sandra Dewi sebagai hasil endorsement.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 21 Oktober 2024, untuk melanjutkan pemeriksaan terkait TPPU.
Penulis : Laili R

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)






![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-225x129.jpg)







![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-360x200.jpg)




![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



