Pemkab Murung Raya Sosialisasi Perpres Nomor 33 tahun 2020

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Murung Raya sosialisasikan Perpres Nomor 33 tahun 2020

Pemkab Murung Raya sosialisasikan Perpres Nomor 33 tahun 2020

1tulah.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan sosialiasi Peraturan Presiden (Perpres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya.

Sosialisasi sendiri dibuka Asisten I Sekda Rahmat K Tambunan yang dilaksanakan di aula Rujab Bupati setempat pada Selasa (24/9/2024).

Sosialisasi menghadirkan Narasumber yaitu perancang peraturan Perundang-undangan atau analis Hukum sari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah. Atas nama pemerintah daerah kami mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang berkenan datang ke Kabupaten Murung Raya membagi ilmunya untuk dapat menyatukan pemahaman.

“Sosialisasi ini dapat dilaksanakan walaupun dalam waktu persiapan yang cukup singkat. kegiatan ini sebagaI tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI bahwa sosialisasi Perpres 33 tahun 2020 ini harus dilaksanakan sebelum tanggal 25 september 2024. Hal ini dipandang sangat penting untuk mencegah adanya kesalahan dalam penyusunan perencanaan APBD mendatang,” kata Pj Bupati Murung Raya Hermon melalui Asisten I Sekda Rahmat K Tambunan dalam kegiatan yang dihadiri asisten Sekda, kepala OPD, Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional lingkup Pemkab Murung Raya

Baca Juga :  Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!

Disebutkannya, regulasi yang dibentuk oleh pemerintah berupa Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional sebenarnya bukanlah hal yang baru. Namun peraturan ini telah ditetapkan sejak 20 Februari 2020 ini bahkan telah mengalami perubahan yaitu Perpres nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional pada tanggal 11 september 2023 yang lalu.

Sebagaimana penjelasannya, Peraturan Presiden ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

“Standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional Peraturan Presiden ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan penganggaran APBD.
dalam waktu kurang lebih 3 tahun anggaran. Setelah ditetapkannya Peraturan Presiden inI, ditemukan berbagai macam ketidaksesuaian pelaksanaan anggaran oleh BPK RI yang diduga akibat ketidaksamaan persepsi penyelenggara negara dI Pemerintah Kabupaten Murung Raya tentang Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Sebagai salah satu solusi agar dapat menyamakan pemahaman tentang regulasi ini, maka kegiatan sosialisasi ini harus dilaksanakan. “Saya berharap bahwa setelah kita bersama-sama memahami substansi regulasi ini, kita akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di bidang keuangan,” tukasnya.

Seraya berharap ke depan, tidak ada lagi ditemukan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan anggaran, yang akhirnya bisa merugikan setiap penyelenggara negara bahkan bagi pemerintah Kabupaten Murung Raya sendiri. (Sur)

Berita Terkait

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z
Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terjebak Kepuasan Instan: Sisi Gelap Paylater dan Tekanan Tren Medsos bagi Gen Z

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:59 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Berita Terbaru

Ketua Pengcab ORADO Murung Raya, Reno S.Kom

Berita

Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:18 WIB