KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo Kasus Suap

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. (KPK)

Ilustrasi KPK. (KPK)

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan pengusaha rokok M Suryo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tinggal menunggu penjadwalan ulang.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan M Suryo sebelumnya sudah pernah dipanggil penyidik, namun tidak hadir karena masih menjalani pemulihan usai mengalami kecelakaan. Menurutnya, pemeriksaan ulang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca Juga :  Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

“Waktu panggilan pertama habis kecelakaan dan masih sakit. Setelah itu tinggal tunggu jadwal saja,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat, 22 Mei.

Setyo menegaskan seluruh proses pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK. Pimpinan KPK, lanjut dia, hanya melakukan pengawasan secara manajerial tanpa mencampuri teknis penyidikan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi importasi barang pada Februari 2026. Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal serta pengusaha kargo John Field.

Baca Juga :  Mengapa Pendapatan Driver Ojol Stagnan Padahal Potongan Aplikasi Sudah Turun Jadi 8 Persen?

KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan uang dari pengusaha rokok dan importir yang diduga melibatkan pejabat Bea Cukai dalam pengurusan cukai dan jalur importasi barang.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru