Pemilik Penitipan Anak Kasus Aniaya Balita Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bocah laki-laki. (pexels.com/Kat Jayne)

Ilustrasi bocah laki-laki. (pexels.com/Kat Jayne)

 

1TULAH.COM – Pihak Kepolisian Resor Metro Depok melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak atau daycare berinisial MI yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa mereka telah menangkap MI di rumahnya.

Arya menyebutkan penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.

MI mengakui bahwa dia adalah orang yang terekam dalam CCTV, sehingga tidak menyangkal keterlibatannya.

Baca Juga :  KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta

Mengenai jumlah korban, Arya menjelaskan bahwa sejauh ini baru ada satu korban yang melapor, namun penyelidikan masih terus dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.

Arya juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengadakan gelar perkara kasus ini pada Rabu sore, menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, dan langsung menangkap MI.

Sebelumnya, MI dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) yang menyebabkan trauma dan luka memar pada dada dan punggung MK.

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah video pemukulan terhadap MK diunggah oleh akun Instagram @komisi.co.

Pelapor menggunakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Berita Terbaru