Polisi Tabrak Pemotor Hingga Tewas. Tapi Warga Sipil Justru Jadi Tersangka. Begini Faktanya

- Jurnalis

Sabtu, 26 Desember 2020 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com– Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kejadian kecelakaan maut yang menewaskan seorang perempuan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020) kemarin.

Namun bukan anggota polisi, melainkan pria bernama Handana Riadi Hanidyoputro jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil alat bukti kerusakan kendaraan, rekaman CCTV hingga keterangan saksi mata.

Sambodo mengatakan, kecelakaan maut ini tidak berdiri sendiri atau tunggal. Menurutnya, ada rentetan peristiwa.

Pertama, serempetan antara mobil Toyota Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali dengan mobil Hyundai B-369-HRH. Mobil yang disebut belakangan disopiri Handana.

Baca Juga :  Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

Karena diserempet, mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam lepas kendali. Mobil itu lantas menabrak sejumlah pemotor hingga mengakibatkan 1 orang tewas di tempat dan lainnya luka-luka.

“Sebagai kesimpulan hasil penyelidikan adalah, menetapkan H pengemudi Hyundai sebagai tersangka kasus kecelakaan ini. Peristiwa ini tidak berdiri sendiri karena diserempetnya mobil Innova sehingga lepas kendali,” kata Sambodo di Subdit Gakkum PMJ, seperti di lansir suara.com jaringan media 1tulah.com, Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga :  Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Sambodo mengatakan, penetapan H sebagai tersangka didukung dua orang saksi. Kedua saksi itu melihat Handana membenturkan kendaraanya ke kendaraan Innova Aiptu Imam.

“Bukti rekaman CCTV kami dapat dari sebuah toko yang ada di TKP. Yang terlihat mobil Hyudai membenturkan mobilnya ke mobil Innova kemudian lepas kendali sehingga keluar jalur dan menabrak kendaraan yang ada,” tuturnya.

Atas perbuatan tersangka, ia dikenakan Pasal 311 Ayat 5 dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun atau denda 24 Juta Rupiah. (eni)

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru