Kebakaran Gudang LPG di Bali Tewaskan 18 Orang, Ini Penyebabnya!

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi kebakaran. Sumber foto : suara.com

ilustrasi kebakaran. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Tim Laboratorium Forensik Polda Bali mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi di gudang LPG di Denpasar, Bali, yang menyebabkan 18 orang tewas. Hasil investigasi menunjukkan bahwa api berasal dari percikan dinamo starter mobil.

Kebakaran ini terjadi di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Minggu (9/6/2024).

Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi, Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, menjelaskan temuan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Labfor Polda Bali.

Menurut Sukadi, pusat ledakan dan kebakaran terletak di bagian tengah gudang elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa.

Sukadi mengungkapkan bahwa percikan api berasal dari dinamo starter mobil pikap, yang menyambar gas keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram.

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, Sukojin, mobil tersebut biasa dikendarai oleh korban bernama Edi. Namun, belum ada saksi lain yang dapat mengkonfirmasi kesaksian Sukojin.

Baca Juga :  Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Saat olah TKP, Tim Labfor menemukan kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut, dan dinamo starter sudah terbakar. Api dari dinamo starter dengan cepat menyambar gas yang diduga keluar dari valve tabung LPG yang tidak tertutup rapat.

Meskipun kebakaran ini menyebabkan 18 orang meninggal dunia, polisi belum menemukan indikasi adanya pengoplosan gas di gudang tersebut. Hasil olah TKP dan uji laboratorium dari Labfor Polda Bali tidak menemukan bukti pengoplosan gas.

Karena itu, belum ada tambahan pasal yang dikenakan kepada tersangka Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG yang terbakar.

Baca Juga :  Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Sukojin saat ini dikenakan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, pada Minggu (9/6), kebakaran hebat terjadi di gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Insiden ini mengakibatkan 18 orang dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka. Pertamina Patra Niaga, setelah mengunjungi lokasi kebakaran, menyatakan bahwa gudang LPG tersebut bukan agen resmi penyalur tabung LPG.

Penulis : Laili Rukhmina

Berita Terkait

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Berita Terbaru