Kedapatan Jualan Visa Ziarah untuk Berhaji, Selebgram Indonesia Ini Ditangkap Polisi Arab Saudi

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary (sumber: suara.com)

Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Satu selebgram asal Indonesia ditangkap ppihak berwajib di Arab Saudi yang kedapatan menjual visa ziarah untuk ibadah haji. Padahal, selama ini Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sudah menyatakan jika visa ziarah tak dapat dipakai untuk berhaji.

Yusron B Ambary selaku Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah mengatakan hingga saat ini masih menelusuri keberadaan jemaah tersebut.

“Mereka tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius,” ujar Yusron di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Kamis (6/6/ 2024).

Yusron menyebutkan, diduga masih banyak pegiat media sosial yang menjual ‘paket haji ilegal’.

Ia mengemukakan, waktunya sebenarnya sudah tak terkejar untuk menyelamatkan korban ke tanah air terlebih dahulu. Walau begitu, KJRI Jeddah belum mendalami kasusnya sebab tidak memiliki wewenang untuk menindak.

Baca Juga :  Libur Panjang Mei 2026, Pendaki Gunung Rinjani Capai 1.505 Orang

Lebih lanjut, ia mengimbau jika pemeriksaan di Masjidil Haram dan sekitarnya sangat ketat oleh Pemerintah Saudi. Pengetatan ini harus dilakukan sebab haji tanpa prosedural dapat mengganggu kelancaran puncak haji.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi gencar menyampaikan pesan yang disebarkan lewat provider lokal terkait sanksi dan denda bagi siapa saja yang berhaji tanpa menggunakan visa resmi.

Pesan yang diterima itu berupa imbauan dalam sejumlah bahasa, seperti Bahasa Arab, Inggris dan Indonesia. Tak hanya sekali, pesan tersebut disiarkan secara massif dalam beberapa waktu terakhir, terutama saat menjelang puncak ibadah haji.

Baca Juga :  Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Dalam pesan tersebut juga dikatakan denda bagi pelanggar, mulai denda uang hingga larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun.

“Denda sebesar (10.000) riyal dikenakan kepada warga dan pendatang yang kedapatan tidak memiliki izin haji di wilayah geografis yang telah ditetapkan.

Para pelanggar warga negara serta pendatang terhadap peraturan dan instruksi haji akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang masuk ke Kerajaan sesuai dengan batas waktu yang sudahditetapkan secara hukum.

Denda keuangan yang dikenakan kepada para pelanggar yakni sebesar (10.000) riyal akan dilipatgandakan jika pelanggaran tersebut diulangi.

Hukuman bagi siapa pun yang mengangkut pelanggar terhadap peraturan dan instruksi haji tanpa izin akan dipenjara hingga (6) bulan dan dikenakan denda sebesar (50.000) riyal. #Tidak_Haji_Tanpa_Izin.”

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:16 WIB

Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: “Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya”

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:39 WIB

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang THR di RSUD Cilacap

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Berita Terbaru